SATULIS.COM, BAUBAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mengadakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Buton dalam upaya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan ini dituangkan dalam nota Kesepakatan Bersama (MoU) yang ditandatangani Bupati Buton, La Bakry dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Wiranto, di Aula Kantor Bupati Buton, Rabu (11/9).
Kajari Buton Wiranto mengatakan, perjanjian kerjasama ini guna menegakkan kewibawaan Pemkab Buton dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nantinya Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain seperti mediasi dan negosiasi hukum seperti Buton dan Pemkab Baubau,” sambung Kajari Buton.
Selain itu, sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi persoalan hukum. Sehingga proses pemerintahan tetap berjalan dengan lancar. Kerjasama ini juga lanjut dia, tidak hanya untuk pemerintah daerah, masyarakat bisa meminta pelayanan hukum.
Di tempat yang sama, Bupati Buton La Bakry mengharapkan kerjasama tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan hukum yang ada di lingkungan Pemkab Buton.
“Saat ini ada beberapa perkara yang ada di pemerintah daerah, salah satunya soal tanah dan aset. Semoga dengan adanya pendampingan hukum ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan hukum yang ada,” harapnya.
Penandatanganan kesepakatan antara Pemkab dan Kejari Buton tentang bantuan hukum pertimbangan hukum dan pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara selain dihadiri sejumlah OPD juga turut hadir sejumlah pejabat dari Kejari Buton.(Adm)