Senin, Desember 2, 2024

Ratusan Kilogram Bibit Kelapa Sawit Asal Malaysia Dimusnahkan

SATULIS.COM, BUTON – Balai Karantina Pertanian Kendari, Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton dan Polres Buton memusnahkan 22 karung atau 660 kilogram bibit Kelapa Sawit Illegal bertempat di halaman Mapolres Buton, Senin (16/9/2019).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, LM Mastan menuturkan, bibit sawit tanpa disita dari sala seorang masyarakat Kabupaten Buton di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau pada Jumat 26 Juli 2019.

“Asalnya melalui kapal dari Tarakan (Pemprov Kalimantan Utara) karena tidak mempunyai surat-surat baik dari Dinas Perkebunan maupun instansi terkait. Setelah ditelusuri bibit ini diduga berasal dari Negara Malaysia,” kata Mastan.

Menurut Mastan, selain karena tidak memiliki izin bibit sawit ini disita karena bisa berpotensi membawa hama penyakit, sehingga bisa merusak tanaman lainnya seperti yang terjadi di Negara Malaysia.

Diakuinya, saat ini pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan mulai dari penahanan dan pemusnahan barang bukti berdasarkan standar operasional (Sop) Karantina sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 1992.

“Pemiliknya dari masyarakat Buton satu orang, saat ini pelakunya hanya kita lakukan pembinaan supaya kali berikutnya memasukkan bibit yang sehat melalui prosedur yang legal,” ujarnya.

Mastan menambahkan, dari keterangan pemilik bibit sawit saat dilakukan pemeriksaan oleh Balai Karantina Pertanian, diakui bahwa bibit tersebut akan ditanam dikebun miliknya.

Sementara itu, Bupati Buton La Bakry mengatakan pada prinsipnya Pemda Buton sangat mendukung upaya yang dilak sanakan Balai Karantina Pertanian guna melindungi komoditas masyarakat dalam negeri khususnya Kabupaten Buton atas munculnya komoditas luar negeri yang tidak bisa dijamin kwalitas dan keamanannya.

“Diduga seperti yang disampaikan Balai Karantina Kendari, bahwa untuk sawit ada satu jenis penyakit yang bisa menyerang tanaman sejenisnya dan ini sangat berbahaya. Sebaliknya pihak pemda mendorong masyarakat untuk memproduksi, hanya saja harus pada posisi ndak membahayakan baik tanaman sejenis maupun yang serumpun. Apabila bisa menunjukkan itu aman, tidak ada masalah kita tetap dorong hanya saja harus dipastikan bibit yang dibawah itu aman,” katanya.

Baca Juga :  PSTMI dan Yayasan Gunungsari Dharma Bhakti Baubau, Bantu Korban Konflik Buton

Diakuinya, untuk tanaman sawit belum ada di Kabupaten Buton. Selain karena belum ada masyarakat yang tertarik, untuk penanaman sawit diperlukan lahan skala besar dan di Kabupaten Buton belum bisa menyiapkan lahan untuk penanaman sawit.

“Buton ini bukan dataran seperti yang ada Kalimantan dan Sumatera, hamparannya sampai jutaan hektar masih terbuka. Kita ini selain sudah ada dalam kawasan lindung, masyarakat sudah punya tanaman-tanaman tersendiri,” tandasnya.

Pemusnahan bibit sawit tanpa izin ini dihadiri oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, LM Mastan, Bupati Buton La Bakry, Wakpolres Buton, Kompol Arnold Von Bullow, Forkopimda, Pejabat Polres Buton, sejumlah OPD, Camat Pasarwajo dan sejumlah masyarakat. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles