MAK Bakal Gugat KPK, Walikota Baubau dan Bupati Buton

468
Yuliadin

SATULIS.COM, BUTON – Penyerahan aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau oleh Bupati Buton Drs La Bakry ke Kota Baubau yang dimediasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap cacat hukum.

Olehnya itu Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Kabupaten Buton, mengancam akan menempuh jalur PTUN terhadap KPK, Bupati Buton dan Walikota Baubau. Pasalnya, sesuai Permendagri no 42 tahun 2001 dan Permendagri No 27 tahun 2016, penyerahan aset haruslah melalui paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Dalam Permendagri No. 42 2001 pasal 4 ayat 1 disebutkan barang daerah atau hutang piutang yang termasuk dalam daftar barang inventaris, daftar hutang dan daftar piutang pemerintah propinsi atau pemerintah kabupaten/kota induk, sebelum ditetapkan penghapusannya harus dimintakan persetujuan DPRD.

- Advertisement -

Sementara penyerahan 26 aset Kabupaten Buton ke Kota Baubau yang berlangsung, Selasa malam (17/9) tidak melalui persetujuan DPRD Kabupaten Buton.

Karena itu, menutur Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Kabupaten Buton, Yuliadin penyerahan 26 aset Kabupaten Buton ke Kota Baubau, Selasa malam (17/9) cacat hukum. “Sehingga dasar itu kami akan lakukan gugatan di PTUN itu,” ungkap Yuliadin.

Yuliadin menilai, Ketua Korwil VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Aldiansyah Malik Nasution sudah secara langsung memaksa Pemerintah Kabupaten Buton melanggar aturan tentang tata cara penyerahan aset.

“Sebab, aset yang bernilai di atas 5 miliar harus ada persetujuan dewan dan saya akan ke KPK melaporkan ke pengawas internal KPK bahwa yang dilakukan Pak Coki (sapaan Aldiansyah Malik Nasution) di Buton tentang penyerahan aset itu bertentangan dengan norma hukum. Dan saya pertegas kepada Pak Coki, kenapa dia tidak urus saja Bandung sama Kota Bandung, Cimahi sama Kota Cimahi, Malang sama Kota Malang yang masi satu daratan dengan DKI Jakarta,” tegasnya.

Baca Juga :  Gelar Doktor dan Ijazah Dicabut, Nur Alam Gugat Rektor UNJ

Bahkan, lanjutnya, masih banyak lagi daerah yang berhimpitan. “Dan perlu diketahui bahwa Kota Baubau bukan pemekaran. Akan tetapi peningkatan status dari kotif menjadi kota madya,” tukasnya.

Dan ironisnya lagi, kata dia, penyerahan aset ini terkesan dipaksakan. Karena di Indonesia baru terjadi proses penyerahan aset ini dilakukan tengah malam dan prosesnya tertutup.

Karena itu, tegasnya lagi, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN. “Pengacara sudah kami siapkan lima pengacara untuk membeck up,” akunya.

Terpisah Tokoh Generasi Buton, Idrus Jemu, Ketua Persatuan Intelektual dan Cendekiawan Aktivis (Pica) Kepulauan Buton mengungkapkan, gonjang ganjing soal aset Buton sangat prihatin dengan kinerja KPK maupun pemerintah Kabupaten Buton yang mernyerahkan harta kekayaan daerah.

Menurutnya, dengan penyerahan aset itu Kota Baubau akan bertamah kekayaannya. Sementara Kabupaten Buton sudah defisit anggarannya PAD-nya tidak tercapai secara maksimal, asetnya yang merupakan salah satu sumber PAD diserahkan ke Kota Baubau.

Karena itu dia menilai Bupati Buton keliru menyerahkan aset tidak sesuai dengan tata aturan yang ada. Sehingga, menurutnya wajar jika masyarakat Buton menggugat.

Ia juga menilai dengan hadirnya KPK akan membuat kisruh antara Buton dan Baubau.

Karena itu, dia mengajak semua elemen Kabupaten Buton untuk menyeingkapi secara cepat. “Karena, ini menyangkut harta kita kekayaan kita yang dikebiri dan serampangan,” pungkasnya. (Adm)

Komentar
1