SATULIS.COM, BUTON – Sah dan tidaknya penyerahan 26 aset yang dilakukan oleh Bupati Buton, Drs La Bakry ke Pemkot Baubau, bukan menjadi kewenangan DPRD Buton untuk menilai.
“Tentunya kalau sudah Pemda yang menyerahkan, itu sah. Sah dengan tidaknya bukan DPRD yang menilai. Karena yang menandatangani disitu adalah bupati. Melalui berita acara. Kalau ada berita acara itu, berarti ada bentuk keputusan yang dikeluarkan bupati tentang penyerahan aset,” ujar Rafiun saat dikonfirmasi menanggapi tuntutan aksi pengunjuk rasa.
Menurut Rafiun, jika ada berita acara penyerahan aset, dapat dipastikan ada keputusan bupati terkait penyerahan aset itu. Jika kemudian keputusan yang diambil, payung hukumnya adalah Permendagri, tentunya harus melalui persetujuan DPRD.
“Tapi mungkin ada aturan lain yang mengatur tanpa ada ketelibatan DPRD. Yang mengetahui itu adalah bupati. Jadi keputusan itulah yang harus DPRD lihat, seperti apa keputusannya dan alat hukumnya,” beber Rafiun.
Olehnya itu, Rafiun berjanji pada massa untuk menfasilitasi dengan menggil bupati agar bisa memberikan penjelasan tentang penyerahan aset ke Kota Baubau itu. Rencananya, DPRD akan menggelar rapat bersama bupati pada Kamis (26/9) sekitar pukul 9.00 Wita.
Rafiun juga berharap, semoga soal aset ini tidak dipolemikan dan proses penyerahannya sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku. “Supaya tidak ada riak yang memicu dan tidak ada pihak lain yang memanfaatkan terkait dengan persoalan ini,” tukasnya.
Sebelumnya, ratusan massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjukrasa mempersoal penyerahan aset Kabupaten Buton ke Kota Baubau, Senin (23/9/2019).
Mereka melakukan konvoi kendaraan motor dan mobil, star dari Pasar Sabo menuju Takawa hingga ke DPRD Buton. Massa aksi tiba di gedung wakil rakyat itu sekitar pukul 11.30 Wita. Massa diterima ketua dan wakil ketua I DPRD Buton dan berdialog hingga pukul 14.00 Wita.
Massa terlebih dahulu bertemu dengan bagian aset Pemkab Buton. Mereka meminta data jumlah aset yang ada di Kota Baubau. Mereka juga meminta data jumlah aset yang sudah diserahkan ke Kota Baubau. Usai menerima kopian data aset massa langgsung ke gedung DPRD.
Di hadapan pimpinan DPRD Buton, massa mendesak DPRD untuk menyurat ke Wali Kota Baubau, Bupati Buton, DPRD Baubau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membahas kembali soal aset. Massa menolak aset Kabupaten Buton di serahkan ke Kota Baubau. (adm)