SATULIS.COM, BAUBAU – Masa aksi yang turun kejalan menolak pengesahan RUU KUHP dan RUU KPK memporak-porandakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Rabu 26 September 2019. Kaca jendela dan pintu hancur berantakan oleh masa.
Aksi ini sebagai rangkaian protes jilid II atas rencana pengesahan RKUHP dan RUU KPK. Tak satupun anggota DPRD Kota Baubau yang datang menemui massa aksi, membuat para mahasiswa yang tergabung dari beberapa Universitas di Kota Baubau kesal.
Massa lalu merangsang masuk di dalam ruang rapat sekira pukul 13.20 Wita. “Rapatkan barisan, biarkan kami (mahasiswa) kuliah umum didalam gedung wakil rakyat. Aparat jangan halangi,” ucap salah satu orator dibarengi sejumlah mahasiswa merangsang masuk dalam gedung.
Setelah berada dalam gedung, massa langsung menghancurkan sejumlah aset kantor seperti kursi. Tak ketinggalan, kaca jendela dan pintu juga ikut dihancurkan.
Massa aksi lalu keluar dan membakar kursi dalam kantor di halaman gedung.
Sehari sebelumnya, Rabu 25 September 2019 aksi protes yang sama sudah dibangun. Dalam aksi jilid I kemarin, kantor DPRD dipasangi segel oleh massa. Nampak sejumlah aparat dari Polres Baubau mengawal ketat jalannya demontrasi.
Dalam orasinya di depan kantor DPRD Kota Baubau, salah satu orator, Roziq Arifin selaku aktivis Kota Baubau dalam orasinya, menolak dengan tegas pengesahan RUU KPK, RUU KUHP dan RUU Pertanahan karena dinilai sangat merugikan rakyat indonesia dan bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Tak lupa Roziq Arifin mengingatkan kepada ratusan mahasiswa yang hadir di gedung DPRD kota Baubau agar tidak lupa sejarah. Bung karno pernah mengatakan bahwa perjuanganku lebih mudah karna mengusir penjajah, tapi perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan penjajah yang berasal dari bangsamu sendiri.
“Hari ini kita buktikan bahwa kalau pemerintah Indonesia menyetujui seluruh RUU yang tidak pro rakyat itu, maka mereka itulah penjajah yang wajib kita usir dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kecam Roziq. (Adm)