SATULIS.COM, BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau berhasil menangkap seorang kurir narkoba, HT (20). Sedikitnya 26 bungkus sabu-sabu dengan berat 17,10 gram berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.
HT ditangkap di lingkungan Kaliwu-liwu Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio, Kamis (3/10) sekitar pukul 04.30 Wita. “Penangkapan terhadap terduga pengguna narkoba ini bermula dari informasi masyarakat,” ungkap Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman saat konferensi pers di Aula Media Center Polres Baubau, Jumat (4/10).
Sebelum ditangkap, kata dia, HT memang sudah menjadi target operasi sejak awal tahun ini. “Sehingga, saat terduga ini terlihat di kediamanya, Sat Resnarkoba langsung mencegat dan menginterogasinya,” tutur perwira dua balak ini.
Saat itu pula, beber dia, HT akhirnya mengakui menyimpan paket narkotika jenis Sabu di kamar kosnya. Hasil penyisiran petugas menemukan 26 paket kecil bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga Sabu seberat 17,10 gram.
Di tempat yang sama, Kanit Res Narkoba, Aipda Haerudin menjelaskan, Hasil interogasi, HT mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang inisial O. Hanya saja, HT tidak mengetahui alamat orang tersebut.
“Tersangka ini merupakan kurir. Dia hanya komunikasi lewat telepon dan menjemput barangnya (sabu, red) di loket pelabuhan,” kata Haerudin.
Selain itu, tukas Perwira satu balak ini, HT juga tak mengetahui harga per sachet barang tersebut. HT hanya tahu menerima upah setelah seluruh paket sabu terjual.
“Tersangka sudah kita amankan sel tahanan Polres Baubau. Tersangka ini kita jerat lasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undamg-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (adm)