7 Balon Kada Ambil Formulir Penjaringan di Golkar Wakatobi

119
Ketgam : Mendaftar-Lission Officer (LO) Haliana dan Ilmiati Daud saat mengambil formulir penjaringan di DPD II Golkar Wakatobi. (Foto : Satulis/Nova)

SATULIS.COM, WAKATOBIDewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah (kada) dan wakil kepala daerah (Wakada) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Penjaringan dibuka mulai tanggal 12 sampai dengan 16 Oktober 2019. Sejauh ini tercatat sudah sebanyak tujuh figur yang telah mengambil formulir penjaringan balon kada dan balon wakada.

Yang mengambil formulir sebagai balon Bupati yakni Arhawi dan Haliana. Sementara yang mengambil formulir sebagai balon wakil Bupati yaitu Ilmiati Daud, Muhammad Ali, Safia Wualo dan Abdul Rasyid dan Ediarto Rusmin. Namum belum ada yang mengembalikan formulir secara resmi.

- Advertisement -

Ketua panitia penjaringan Partai Golkar DPD II kabupaten Wakatobi, Salih Hanan menjelaskan molornya waktu penjaringan lantaran banyaknya agenda internal partai yang berlambang pohon beringin itu.

“Partai Golkar terbuka untuk umum. Sehingga siapa saja bisa mendaftar tanpa kontribusi. Setelah penutupan tanggal 16 Oktober 2019, hasilnya langsung akan dibawa ke DPD I Golkar Sultra,” katanya saat ditemui di sekretariat Partai Golkar, kelurahan Wanci, kecamatan Wangiwangi. Minggu, (13/10/2019).

Tambahnya, elektabilitas bakal calon menjadi salah satu prioritas yang dipertimbangkan Partai Golkar untuk mendapat rekomendasi.

Dikonfirmasi terkait kabar yang merambah di masyarakat soal statement salah satu kader Partai Golkar bahwa Golkar pada pilkada 2020 hanya yang akan mengusung satu nama yakni Arhawi selaku ketua DPD II Golkar. 

Selain itu, isu lainnya juga bahwa penjaringan Partai Golkar hari ini hanyalah sebuah formalitas, sebab dengan perolehan sembilan kursi pada pemilu lalu partai Golkar Wakatobi meraih sembilan kursi sehingga mentok Golkar Wakatobi hanya akan mengusung Arhawi.

“Itu kan pendapat jadi setiap orang sah-sah saja untuk berpendapat,” singkat Salih Hanan menanggapi isu tersebut. (Adm)

Baca Juga :  Punya Keinginan Mundur dari Wakil Bupati, Tekad untuk Berwakatobi Jadi Penguat Ilmiati

Peliput : Nova

Komentar