Sabtu, Oktober 26, 2024

Pengrusakan Kantor Bupati Busel, Polisi Diminta Serius Kejar Dua DPO

SATULIS.COM, BUSEL –Jajaran Satreskrim Polres Buton telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas Pemkab Busel saat aksi unjuk rasa oleh sekelompok massa beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka yakni, La Ode Masrizal Mas’ud, Fitra dan Irwansyah. Dua nama terakhir, tidak pernah hadir saat dipanggil dan lagi tidak diketahui keberadaannya. Sehingga polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Surat penetapan DPO dua tersangka, yakni Fitra dan Irwansyah sudah ada. Suratnya Nomor : DPO/08/IX/2019/Reskrim,” jelas kuasa hukum Pemkab Busel, Hardiman SH bersama Kabag Hukum Samrizal Sariman SH, Sabtu (19/10/2019).

Hardiman menghimbau agar polisi serius dalam mencari dan menggali informasi terkait keberadaan kedua DPO, serta bertukar informasi dengan pihak pelapor.

“Kamipun dapat membantu memberikan informasi, dimana keberadaan DPO,” beber Hardiman.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin SH membenarkan jika pihaknya baru saja menetapkan dua tersangka pengrusak aset Pemkab Busel, Fitra dan Irwansyah kedalam daftar pencarian orang (DPO) polres Buton.

“Keduanya tidak pernah hadir saat kita panggil. Informasinya, mereka sudah melarikan diri. Ada yang sudah ke daerah Irian,” singkat Najamuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019). (Adm)

Baca Juga :  Tangani Kasus Pengrusakan Kantor Bupati Busel, Kinerja Polisi Dipertanyakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles