Rabu, Desember 4, 2024

Tangani Kasus Pengrusakan Kantor Bupati Busel, Kinerja Polisi Dipertanyakan

SATULIS.COM, BUTON Kinerja Polres Buton dalam penanganan kasus pengrusakan kantor Bupati Buton Selatan (Busel) mendapat sorotan.

Lambatnya penanganan kasus, tidak ditahannya tersangka, serta dikembalikannya berkas untuk dilengkapi (p19) ke penyidik oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buton, jadi alasan.

Kuasa hukum Pemkab Busel, Herdiman SH bersama Kabag Hukum Setda Busel, Samrizal Sariman SH dalam konferensi persnya mengatakan, pengrusakan aset Pemda Busel telah dilaporkan oleh bagian hukum Pemda Busel ke Polres Buton sejaka 23 Juli 2019.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik Polres Buton baru melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap I)  ke Kejari Buton. Namun kemudian dikembalikan oleh jaksa untuk disempurnakan.

Menurut Hardiman, P19 tidak akan terjadi jika penyidik kepolisian melakukan koordinasi yang baik dengan pihak JPU.

“Kami berharap petunjuk yang diberikan JPU segera dipenuhi sehingga berkasnya tidak dikembalikan lagi. Kami juga meminta agar dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Hardiman, Sabtu (19/10/2019).

Ditambahkan Hardiman, penyidik perlu melakukan penahanan terhadap tersangka demi kelancaran proses hukum. Utamanya menyangkut kepentingan rekonstruksi kejadian serta proses tahap II, dalam hal ini pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke JPU.

Selain itu kata Hardiman, tersangka La Ode Masrizal Mas’ud (mantan ketua KPU buton selatan), dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP dengan pidana penjara lima tahun enam bulan.

“Itu artinya polisi dapat melakukan penahanan, tapi itu tidak dilakukan. Makanya sekarang kami agar tersangka ditahan,” beber Hardiman.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin SH menolak jika dikatakan pihaknya tidak serius dalam penanganan kasus pengrusakan aset Pemda Busel.

Adanya proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke Kejari Buton adalah bukti keseriusan pihaknya dalam penanganan kasus itu.

Baca Juga :  Bupati Arusani Serahkan Bantuan P2L Kepada Kelompok Wanita Tani

“P19 itu adalah hal yang wajar dalam proses perkara. Karena masing-masing punya persepsi berbeda. Menurut kami, itu sudah bisa, tapi menurut jaksa lain,” beber Najamuddin dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019).

Meski begitu, pihaknya berjanji akan segera memenuhi permintaan jaksa untuk kemudian mengirim kembali berkas perkaranya dalam waktu beberapa hari kedepan.

Terkait tindakan penahanan terhadap tersangka, Najamuddin mengatakan, sejauh ini tersangka La Ode Masrizal Mas’ud sangat koperatif ketika dilakukan pemanggilan.

“Kapanpun kita butuhkan dan ditelepon, tersangka pasti langsung datang,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles