Jumat, November 22, 2024

Ali Mazi Himbau Perusahaan Gunakan Standar Upah Minimum Provinsi, Ini Perhitungannya

SATULIS.COM, KENDARI Bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Ali Mazi mengumumkan secara resmi Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 38 Tahun 2019 Tanggal 1 November 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020, Jumat (01/11/2019).

Upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp 2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 209.144,17 atau 8.51%.

Upah minimum sektor pertambangan dan penggalian Provinsi Sultra tahun 2020 sebesar Rp 2.614.779,41 mengalami kenaikan sebesar Rp 205.066,56 atau 8.51%.

Gubernur menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara agar melaksanakan dan menerapkan peraturan tersebut dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. (Adm)

Baca Juga :  Hipertensi, 504 Tenaga Kesehatan di Sultra Batal Vaksinasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles