Sabtu, Oktober 26, 2024

BNNK Baubau Musnahkan 103 Saset Barang Bukti Narkoba

SATULIS.COM, BAUBAU Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 103 saset, Selasa (12/11/2019).

Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor BNNK Baubau, dihadiri Kepala Lapas Baubau, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Kejari Baubau, Pemkot Baubau, pengacara tersangka dan tokoh masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender kemudian ditanam dan dibakar.

Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri, mengatakan pemusnahan barang bukti seberat 58,45 gram itu merupakan hasil penangkapan terhadap seorang sopir angkot asal Kota Kendari yang dibekuk di Pelabuhan Murhum Kota Baubau pada 17 Oktober 2019.

“Hari ini kita akan musnahkan barang bukti itu dan disisihkan sebanyak 5 saset untuk keperluan lebih lanjut sebagai barang bukti di Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Alamsyah memberikan keterangan.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut dinyatakan positif. Kini tersangka Karaeng Lulung bin Karaeng Erang (22) sudah dititipkan di Lapas Baubau.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Kendari itu, ungkap Alamsyah, selain sebagai salah satu penyalahgunaan narkotika, juga yang bersangkutan positif sebagai pemakai.

“Jadi setelah dilakukan penangkapan dan diperiksa urine-nya, ternyata tersangka positif memakai narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Adm)

Baca Juga :  BNN Kota Baubau Bentuk Tim Assesmen Terpadu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles