SATULIS.COM, BAUBAU – Bupati Buton Tengah (Buteng) periode 2017-2022 Samahuddin diduga menggunakan ijazah ilegal dengan gelar Sarjana Ekonomi.
Dilansir dari Kabar Nusantara, soal ijazah ilegal ini pernah mencuat tiga tahun lalu, Mei 2017, melalui gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng nomor urut dua Ir Mansur Amila MTP dan Saleh Ganiru pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Buton Tengah saat itu.
Ir Mansur Amila MTP dan Saleh Ganiru mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, terhadap Bupati Buteng terpilih Samahuddin.
Namun gugatan pasangan calon Bupati ini ditolak PTUN Kendari. Majelis hakim dalam putusan sela menilai bahwa gugatan sengketa pilkada bukan menjadi kompetensi PTUN Kendari.
Meskipun ditolak PTUN, kasus ijazah ilegal ini perlu ditelusuri lebih jauh. Apalagi, dalil gugatan pemohon saat itu tidak mempersoalkan keabsahan ijazah, tetapi mempersoalkan verifikasi administrasi KPU.
Sementara itu, beredar dokumen berupa surat klarifikasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IX.
Dalam surat klarifikasi ijazah tersebut, diketahui bahwa Samahuddin memulai kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen – Lembaga Pendidikan Indonesia Makasar (STIM-LPI Makasar) pada tahun 2003.
“Yang bersangkutan adalah mahasiswa pada STIM-LPI Makasar yang terdaftar pada tahun 2003 sebagai peserta didik baru,” demikian bunyi Surat tersebut.
Namun, dalam surat yang sama tertulis bahwa Bupati Buton Tengah Samahuddin itu belum menyelesaikan pendidikan sarjana sampai selesai.
“Riwayat status kuliah yang terlapor pada PD-DIKTI hanya 2005/ganjil dan 2006/ganjil dengan jumlah 34 SKS.”
Menurut kopertis wilayah IX, jumlah Sistem Kredit Semester tersebut belum memenuhi syarat menjadi sarjana sebagimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
“Hal ini tidak sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 pasal 16 ayat 1 bagian d yang berbunyi; paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Koordinator Kopertis wilayah IX, Prof. Dr. Ir. Hj. Andi Niartiningsih, MP, pada 20 Oktober 2016.
Klarifikasi dari Kopertis wilayah IX tersebut menanggapi permohonan klarifikasi ijazah yang diminta Masyarakat setempat.
Untuk diketahui, beredar ijazah Bupati Buton Tengah Samahuddin yang diduga ilegal. Ijazah tersebut atas nama Samahuddin, lahir di Wambuloli, 1964 dengan program studi Manajemen jenjang program Strata satu (S1). Ijazah Sarjana Ekonomi tersebut ditandatangani oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik, Andi Nuryadin, S.E.,M.Si., dan Ketua Drs. A. Muh. Rum. Tajang, M.Si pada tanggal 15 April 2011.
Menurut Dewan Penasihat Peradi, Dr. Djonggi Simorangkir, S.H.,M.H., penggunaan Ijazah palsu merupakan salah satu tindak pidana.
Selain berdampak pidana, penggunaan Ijazah Ilegal oleh seorang Bupati adalah bentuk pembohongan publik untuk meraih jabatan tertentu.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta aparat hukum dan lembaga terkait untuk segera memproses temuan masyarakat soal Ijazah Ilegal tersebut.
Sementara Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie mendesak Kementerian Dalam Negeri, Ristekdikti agar turun tangan. Begitu pula Ketua KPU di sana yang meloloskan Bupati Buton Tengah Samahudin hingga lolos berkas.
“Jika terbukti melanggar UU maka bisa saja Bupati Buton Tengah dicopot. Waktu lalu anggota DPR Komar dan Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih divonis bersalah atas ijasah ilegal, kalau tidak mundur saja,” kata Jerry.
Lanjut kata dia, kasus ini melanggar UU KUHP Pasal 263 dimana pengguna ijazah palsu bisa dijerat 15 Tahun penjara. Begitu pula dalam UU No.20 Tahun 2003 Pasal 53 Ayat 1 jelas disana. (Adm)