Minggu, Oktober 13, 2024

Seleksi CPNS, BKN Minta Pemda Busel Batalkan Syarat IPK 3,5

SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) mendapat surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Inti surat itu yakni, Pemkab Busel diminta untuk membatalkan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 bagi pelamar CPNS dari luar Busel.

Permintaan dilakukan BKN, karena adanya indikasi diskriminatif yang dilakukan Pemkab Busel terhadap pelamar CPNS luar daerah. Pembatalan tersebut berdasarkan surat BKN nomor: F 26-30/ V 171-1/ 59 tentang pengumuman pengadaan CPNS Buton Selatan yang bersifat, segera, tertanggal 13 november 2019, Pasal ketiga huruf a, nomor satu.

Di dalam redaksi surat itu, BKN meminta kepada Pemda Busel untuk menjamin kepastian hukum dan perlakuan non diskriminatif pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2019 maka persyaratan umum yang membedakan IPK minimal yang berasal dari luar Busel dengan pelamar yang berasal dari kabupaten Busel tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Pada poin kedua, BKN juga meminta kepada Pemda Busel untuk segera melaporkan perbaikan tersebut kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta kepala badan kepegawaian negara dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Menanggapi persoalan itu, Sekda Busel Drs La Siambo mengatakan saat ini pihaknya sementara menyusun surat balasan untuk kemudian dilayangkan ke BKN.

“Nanti kita tunggu lagi balasannya (BKN) seperti apa,” Kata La Siambo saat ditenui belum lama ini.

Menurutnya, BKN seharusnya memberikan kewenangan terhadap daerah untuk menyeleksi calon ASN nya, termasuk menentukan ambang batas minimum IPK. Alasannya, pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya. Apalagi, kuota yang diberikan hanya 57 orang sedang pelamar diprediksi mencapai ratusan bahkan ribuan orang.

Baca Juga :  Pemkab Busel Gandeng BLK Kendari Latih Keterampilan 150 Warga

“Kalau kita tentukan IPK 3,0 maka berapa ratus orang yang akan mendaftar di Busel. Jadi, Pemda hanya ingin mencari kualitas dengan menetapkan ambang batas 3,5 itu. Kan Misi ini juga sejalan dengan BKN melahirkan ASN yang berkualitas. Makanya daerah akan mencari calon ASN yang berkualitas,” tambahnya.

Dikatakannya, besarnya pelamar CPNS saat erat kaitannya dengan pengeluaran anggaran belanja daerah. Maka salah satu untuk menghemat pengeluaran anggaran tersebut dengan menempatkan IPK 3,5 sebagai syarat minimum pendaftar luar Busel.

“Jika kuota kita yang diberikan 570 orang mungkin ambang batas ini bisa turun semacam tahun lalu,” tukasnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles