Jumat, Desember 13, 2024

Ketua YPIQ Baubau Digugat ke Ranah Hukum

SATULIS.COM, BAUBAU  Konflik yang terjadi pada internal STAI YPIQ Baubau memasuki babak baru. Agung Widodo SH selaku kuasa hukum penggugat resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Baubau dengan Nomor: 32/PDT.G/2019/PN.BAU, Rabu (4/12/2019).

Ketua yayasan STAI YPIQ Baubau, Muchtasar Ntewo digugat atas dasar perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak. Secara real hal tersebut bertentangan dengan Statuta STAI YPIQ  dan prinsip adminsitrasi perguruan tinggi dan telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi para penggugat yang dapat diperhitungkan secara materil dan inmateriil.

“Setelah proses mediasi dan duduk bersama yang di fasilitasi oleh Kopertais Makassar beberapa waktu lalu, diharapkan dapat tercipta tindakan yang antisipatif dari ketua yayasan dalam menyikapi problem yang terjadi di internal STAI YPIQ tetapi hal itu tidak terlaksana,” terang Agung.

Kepada Satulis.com secara garis besar masalah berawal dari pemilihan ketua STAI YPIQ yang penuh polemik, kasus Drop Out mahasiswa yang dianggap inprosedural, pemecatan dosen dan staff hingga pergantian senat yang syarat kepentingan dan terburu-buru oleh pihak yayasan.

“Itu notabene bertentangan dengan Statuta STAI YPIQ Baubau sebagai dasar hukum. Sampai dengan berangkatnya sekretaris Kopertais pun sama sekali tidak ada inisiatif ketua yayasan dan pelaksana untuk duduk bersama memberikan solusi yang baik buat keberlangsungan STAI YPIQ Baubau,” ujarnya.

Secara perdata, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak dapat diperhitungkan secara materil dan immateriil.

Kerugian yang didapat dalam hal ini akan dirinci yaitu kerugian materil yakni permintaan uang penghargaan atau pesangon terhadap 7 Orang x Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) = Rp. 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian I Materiil yakni sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah). (Adm)

Baca Juga :  Tak Terima di-DO, Enam Mahasiswa Ajukan Gugatan Perdata ke PN Kota Baubau

Peliput : Cahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles