Minggu, Oktober 13, 2024

Jaksa Eksekusi Eks Bupati Kolaka Dua Priode


SATULIS.COM, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, akhirnya melakukan eksekusi kepada mantan bupati Kolaka dua priode, H Buhari Matta (BM), Sabtu 7 Desember 2019. Terpidana kasus tindak pidana korupsi jual beli Ore nikel kadar rendah, antara Pemda Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional yang merugikan keuangan negara Rp 24 Miliar itu dijemput dikediamannya, di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kajari Kolaka, Taliwondo membenarkan perihal penangkapan terhadap BM di Kabupaten Soppeng. Proses eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh dirinya.

“Ya kita sudah melaksanakan esekusi pada Sabtu 7 Desember 2019 kemarin kepada terpidana Buhari Matta di Kabupaten Soppeng,” kata Taliwondo, Minggu 8 Desember 2019.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, bahwa eksekusi yang dilakukan pihaknya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

”Setelah kita berhasil esekusi beliau, Ia minta dimasukan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Alasannya, terpidana bisa dekat dengan sanak saudara diml Makassar, dan hal itu juga merupakan permintaan dari pihak keluarga,” tambahnya.

Taliwondo menjelaskan, sebelum di masukan ke Lapas Makassar, Buhari Matta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan daru tim dokter. Alhasil, BM dinyatakan oleh dalam keadaan sehat.

“Yah, tim dokter memeriksa kesehatan beliau (Buhari Matta) terlebih dahulu, dan tim dokter menyatakan Ia sehat dan tekanan darah juga dinyatakan normal,” tutup Taliwondo.

Seperti diketahui, BM terbukti melakukan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31/99 jo Undang undang 20/2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang menimpa BM bermula ketika politisi PPP itu mengeluarkan surat izin kuasa pertambangan biji nikel Nomor 146 tahun 2007 tertanggal 28 juni 2008, dalam kawasan konservasi di Pulau Lemo, Kabupaten Kolaka.

Baca Juga :  Kajari Baubau Paparkan Capaian Kinerja Melalui HUT Adiyaksa ke-61

Saat itu, izin yang dikeluarkan tanpa adanya persetujuan Menteri Kehutanan. Untuk itu, tindakan yang dilakukan Buhari Matta dianggap menyalahi jabatan dan wewenangnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles