Jumat, November 22, 2024

Rebutan Lahan Parkir Wameo, Pria Ini Aniaya Pesaingnya Gunakan Badik

SATULIS.COM, BAUBAU – Merasa lahan parkirnya di wilayah islamic Center, pasar Wameo, Kota Baubau, pria berinisial A (20) tegah menganiaya Agus (15) dengan menggunakan badik.

Kabag Humas Polres Kota Baubau, Iptu Suleman bersama Kanit Reskrim Polsek Wolio, Ipda Bangga Parnadin Sidauruk, saat memberikan keterangan pers di ruang Pid Humas, Jumat (13/12/2019) membenarkan.

Kata Iptu Sulaeman, kejadian bermula pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di jalan Wakaka kecamatan Batupoaro, Kota Baubau telah terjadi tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur, Agus (15).

Korban dianiaya dengan menggunakan sebuah badik hingga mengenai dada korban. Namun saat itu badik masih dalam keadaan tersarung sehingga tidak melukai korban.

Ditambah Iptu Sulaeman, pelaku yang sedang dalam keadaan emosi, lalu melepaskan badik dari sarungnya dan mengayunkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai bibir bagian bawah korban dan mengakibatkan luka robek pada bibir korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wolio Ipda Bangga Parnadin Sidauruk menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku dalam BAP, penganiayaan didasari karena pelaku merasa korban sudah mengganggu mata pencaharian pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir di area pasar wameo.

“Pelaku ini sudah 4 tahun jadi tukang parkir di depan Islamic Center Wameo. Sementara itu masuklah komplain dari para penjual kalau korban (Agus) sering meminta uang parkir yang dijaga oleh pelaku, bahkan sampai melakukan pemalangan kayu,” beber Bangga Parnadin Sidauruk.

Pelaku yang merasa kesal kemudian mencari korban. Setelah mendapat informasi dari kerabatnya tentang keberadaan korban, pelaku kemudian menyusul, hingga terjadilah peristiwa penganiayaan.

Pelaku diancam dengan pasal 76 c junto pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 351 ayat 1 KUHP pidana ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta. (Adm)


Baca Juga :  Bapas dan Lapas Baubau Tegaskan Korban Wahyuddin Bukan Narapidana Asimilasi Covid-19

Peliput : Cahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles