Kamis, Desember 12, 2024

Ada Kejanggalan, SK Pemecatan Aparat Desa Langkomu Di Soal

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Pemecatan beberapa orang perangkat desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) beberapa waktu lalu oleh Abas dianggap tidak sesuai prosedur dan ada yang janggal.

Pasalnya, kejanggalan SK pemberhentian itu menurutnya dapat di lihat dari SK yang keluar per 7 Januari 2019 oleh pemerintah desa hasil konsultasi dengan pihak Kecamatan.

“Bisa di lihat dari SK yang terbit. Pemecatan sepihak oleh Kades terhadap saya dan beberapa rekan saya ini kayaknya syarat dengan kepentingan serta tidak sesuai aturan,” ucap Abas saat di temui di kediamannya, Minggu (29/12/2019).

Abas mengaku, dirinya di pecat oleh Kepala Desa Langkomu pada bulan Agustus lalu. “Saya di berhentikan bulan Agustus, sementara SK terbit Januari. Saat kami pertanyakan alasan pemecatan, Kades tidak mau memberi keterangan,” terangnya.

Meski demikian, menurut Abas, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya.

“Harus di jelaskan kenapa di berhentikan. Saya kira ada aturannya itu. Padahal saya tidak pernah melanggar larangan sebagai perangkat Desa apalagi bermasalah dengan hukum,” tuturnya.

Menurut Abas, keputusan kades yang memberhentikan dia dan rekan-rekannya, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Sementara itu, Razudin SP, Camat Masteng saat di konfirmasi mengatakan, SK pemberhentian beberapa perangkat Desa Langkomu pernah masuk di kantor camat namun belum pernah di bahas bersama pemerintah Desa.

Saat SK di sodorkan ke Razudin untuk di klarifikasi kebenarannya, apakah memang tanda tangan yang ada dalam SK itu miliknya, Razudin terlihat agak bingung.

Baca Juga :  Melalui Expo Buteng, IB Komitmen Bangkit Bersama Menuju Kampung Sejahtera

“Iya pernah masuk usulan itu 3 atau 4 bulan lalu. Untuk memastikannya nanti saya akan cek di kantor dulu. Untuk saat ini saya belum bisa pastikan itu tanda tangan saya atau bukan,” elak nya.

Hingga berita ini tayang, Mardin Kades Langkomu belum bisa di mintai konfirmasinya. Saat awak media menyambangi kediamannya, pintu rumah kades selalu tertutup. (Adm)


Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles