SATULIS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menggugat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Alasan ialah terkait pencabutan gelar doktor serta ijazah miliknya.
Gugatan itu termuat dalam situs Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan didaftarkan pada 17 Desember 2019 dan tercatat dengan nomor 247/G/2019/PTUN.JKT.
Berikut petitum permohonan Nur Alam dalam gugatannya:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau tidak Sah serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019;
- Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Nur Alam soal gugatannya tersebut.
Nur Alam mendapatkan gelar doktor di UNJ pada 2016 silam. Ia mengambil jurusan Manajemen. Sidang promosi doktor Nur Alam digelar pada 25 Agustus 2016, selang dua hari setelah ia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Nur Alam diketahui merupakan terpidana kasus korupsi. Ia terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan izin pertambangan dan juga gratifikasi.
Ia dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, KPK melakukan banding atas vonis itu.
Pengadilan pun akhirnya mengabulkan banding KPK. Alhasil hukuman terhadap Nur Alam pun ditambah menjadi 15 tahun penjara. Sementara tuntutan KPK terhadap Nur Alam adalah 18 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Nur Alam dan memotong hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Nur Alam dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.
Atas perbuatannya, ia disebut menerima keuntungan Rp 2,7 miliar dan memperkaya pihak lain yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, Nur Alam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2010-2012 sebesar USD 4.499.900 atau dalam konversi rupiah saat itu sebesar Rp 40.268.792.850.
Meski pidana penjara Nur Alam diperberat, namun majelis hakim banding tidak mengubah pidana tambahan. Nur Alam tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.781.000.000 serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Dalam proses hukumnya, Nur Alam sempat menggugat ahli dari IPB Basuki Wasis ke Pengadilan Negeri Cibinong. Pria yang juga dosen di IPB ini digugat Nur Alam karena kesaksiannya di sidang yang dianggap menyudutkan mantan Gubernur Sultra itu.
Namun, Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan Basuki Wasis dari gugatan itu. (Adm)