Peserta BPJS Kesehatan Baubau Ramai-ramai Turun Kelas

85
Ketgam : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Natalia Panggelo

SURYASULTRA.COM, BAUBAU Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 mendorong peserta mandiri ramai-ramai beralih ke kelas perawatan yang lebih rendah. BPJS Kesehatan Cabang Baubau mencatat puluhan peserta mengajukan.turun kelas setiap harinya.

Fenomena eksodus kelas peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu terjadi pasca Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Oktober 2019 lalu.

Perpres tersebut melegitimasi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan per jiwa/bulan. Kelas I dari Rp 80 ribu naik jadi Rp 160, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas III dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu.

- Advertisement -

“Sebetulnya sejak November 2019 sudah ada yang mulai datang melakukan perubahan kelas perawatan yang lebih rendah. Akhir-akhir Desember ini semakin banyak. Sebelumnya sekitar 50-60 orang, sekarang bisa sampai 100 orang per hari. Tapi itu tidak hanya
yang melakukan turun kelas, ada juga mendaftar,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Natalia Panggelo, dikonfirmasi dikantornya, Selasa (7/1).

Kata dia, permintaan turun kelas itu bervariasi, ada dari kelas I ke kelas II, ke kelas II ke kelas III dan bahkan dari kelas I ke kelas III. Hanya saja, pihaknya belum menghitung jumlah pasti peserta dari delapan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau yang sudah turun kelas.

“Yang minta turun kelas ini semua peserta mandiri. Kalau peserta penerima upah itu mereka minimal perawatan kelas II, tidak bisa kelas III. Jadi, kalau gajinya Rp 4 juta keatas, itu kelas I. Kalau gajinya
Rp 4 juta kebawah sampai dengan Upah Minimal Provinsi (UMP), itu kelas II,” urainya.

Baca Juga :  Wali Kota Baubau Tandatangani MoU Bersama Kemenkumham

Natalia juga tak memungkiri ada sejumlah peserta yang berhenti dari layanan BPJS Kesehatan. Namun, hal itu tidak diperkenankan mengingat Undang-Undang mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia menjadi peserta JKN.

“Kita juga berharap kepada peserta mandiri kalau merasa berat dengan penyesuaian iuran untuk datang melakukan perubahan kelas. Meskipun masih ada tunggakan, mereka tetap bisa turun kelas tanpa harus melunasi dulu utangnya,” tambahnya.(adm)

Komentar