SATULIS.COM,BAUBAU – AZ (26) salah seorang spesialis jambret di area Palagimata, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil dicokok satuan Polsek Murhum Kota Baubau setelah melakukan penjambretan kepada seorang mahasiswa di Jalan Raya Palagimata (simpang lima), Agustus tahun lalu.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu dilakukan para pelaku saat korban Wa Ode Hensi (22) hendak pulang menuju kediamannya dengan menggunakan kendaraan bermotor seorang diri.
Dari belakang pelaku mendekati korban pada bagian sebelah kiri, kemudian salah seorang pelaku langsung menarik tas milik korban lalu menendang korban, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di kaki sebelah kanan dan sakit pada kepala karena benturan. Seorang pelaku telah diamankan pada 9 Januari 2020 beserta barang bukti satu unit handphone merk OPPO, dan seorang lagi dengan status DPO,” terang Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari saat press release, Senin (20/1/2020).
Pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (1) jo pasal 365 ayat (2) ke-2e jo pasal 55 ayat (1) ke-1e,pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, jajaran Polres Baubau sedang melakukan pengembangan terkait lokasi yang dianggap rawan kasus kejahatan.
“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan perhiasan yang terlalu mencolok dan menjauhi lokasi-lokasi yang dianggap rawan,” tambahnya. (Adm)
Peliput : Cahya