Marak Dugaan Galian C Ilegal di Bandara Betoambari, Kinerja DPRD Baubau Disorot

SATULIS.COM, BAUBAU – Penggunaan material galian C ilegal pada proyek perluasan landasan pacu Bandara Betoambari Kota Baubau kian meresahkan. Setelah kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) disorot karena dinilai melakukan pembiaran, kini giliran fungsi pengawasan DPRD Kota Baubau yang dipertanyakan.

Politisi PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rahman (RJR) menegaskan, DPRD harus segera bertindak. Menurutnya, sebagai lembaga controlling, DPRD wajib mengambil langkah konkret melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), sidak lapangan, hingga mendorong penegakan hukum.

“Proyek Bandara memang strategis untuk konektivitas daerah, tapi aspek legalitas dan kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan,” ujar RJR.

Ia membeberkan 4 langkah konkret yang harus dilakukan DPRD:

1. Gelar RDP Lintas Sektor

DPRD harus memanggil seluruh pihak terkait: UPBU Betoambari dan PPK proyek, kontraktor pelaksana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Baubau, Dinas ESDM Sultra selaku pemberi izin galian C, serta perwakilan masyarakat dan mahasiswa.

“Jangan lupa undang media biar prosesnya transparan dan diketahui publik,” tegasnya.

2. Sidak Lapangan di Dua Titik

Komisi terkait harus turun langsung memverifikasi:

a. Lokasi proyek Bandara: memeriksa manifest dan dokumen quarry asal material timbunan.

b. Lokasi pengerukan: di Kelurahan Waborobo dan Lingkungan Wabagere yang diduga menjadi sumber galian ilegal untuk melihat dampak lingkungan.

3. Dorong Penegakan Hukum Bersama APH

Karena Penambangan Tanpa Izin (PETI) adalah tindak pidana, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Polres Baubau dan Kejaksaan.

“Langkah ini penting agar penggunaan anggaran APBN tidak terindikasi sebagai penadahan material ilegal yang berpotensi merugikan negara,” jelasnya.

4. Jembatani Kelangkaan Quarry Legal

RJR mengakui ada problematika di Baubau di mana tidak ada penambang galian C yang berizin resmi. Karena itu DPRD bersama Pemkot perlu mendesak Pemprov Sultra mempermudah dan mempercepat pengurusan IUP bagi pengusaha lokal.

Baca Juga :  Terima "Gaji Buta" Oknum Anggota DPRD Baubau Asal Gerindra diLapor ke Kejaksaan

“DPRD juga perlu merumuskan kebijakan atau diskresi legal sementara agar kebutuhan material proyek strategis tetap terpenuhi secara sah,” tutupnya.

Dituding Jadi Ladang Kejahatan

Sebelumnya, Ketua MASEGA (Masyarakat Anti Korupsi dan Pemerhati Lingkungan), Ld. Ismail, SH, menyebut proyek penimbunan Bandara Betoambari jadi ladang kejahatan.

“Dugaan kami ada mark-up anggaran, penggunaan material ilegal, dan pelaksanaan yang hanya kejar volume tanpa perhatikan keselamatan,” ujar pria yang akrab disapa Mail.

Mail menduga ada pola vendorisme. Kontraktor pemenang tender diduga memihak-ketigakan pengadaan tanah kepada sejumlah vendor yang disebutnya merupakan kaki tangan oknum petinggi APH di Baubau, dengan komunikasi yang dijembatani PPK Bandara.

“Proyek ini berani melakukan kejahatan terang-terangan karena mendapat backup oknum APH. Makanya kami akan bawa persoalan ini ke Mabes Polri,” tegasnya.

Ia membeberkan temuan lapangan: tanah timbunan diambil dari Waborobo dan Wabagere. Biaya riil dari lokasi ambil sampai tumpah di bandara sekitar Rp200-210 ribu per retase (3-4 kubik). Vendor dikontrak Rp250 ribu, namun harga dalam kontrak induk disebut mencapai Rp900 ribuan per retase.

“Harga kontrak mahal karena seharusnya material tidak diambil dari dalam Kota Baubau, karena di Baubau tidak ada yang punya izin galian C. Tapi faktanya diambil dari Baubau dengan selisih harga yang jauh,” katanya.

Mail menyebut praktik ini berpotensi melanggar:

– Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.

– Pasal 480 KUHP tentang Penadahan: pihak yang membeli/menerima material yang patut diduga hasil kejahatan.

– PP No. 96 Tahun 2021 tentang perizinan usaha pertambangan batuan.

“Jika material ilegal itu dipakai, kontraktor bisa terjerat sebagai penadah. Jika PPK terlibat, bisa ikut terseret,” ujarnya.

Baca Juga :  Buka Festival UMKM, H Yusran Titip Pesan Penting Untuk Tingkatkan Kualitas Produk

Tak hanya material, Mail juga menyoroti dugaan penggunaan BBM solar ilegal untuk alat berat dan truk yang diduga dipasok oknum dan melibatkan APH.

“Dalam waktu dekat kami akan masukkan laporan resmi ke Mabes Polri beserta bukti-bukti yang kami miliki,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPBU Betoambari dan kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles