SATULIS.COM, BAUBAU – Unit Pelaksana Teknis Badan Sistim Administrasi Manuggal Satu Atap (UPTB Samsat) Kota Baubau menuai hasil positif dalam menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Tidak tanggung-tanggung jumlah yang disumbangkan mencapai Rp 36 Miliar periode Januari 2019-2020 dengan kontribusi rata-rata Rp 3 Miliar/bulannya.
Kepala UPTB Samsat Baubau, Edy Muthalib menyampaikan sasaran instansi yang dinakhodai saat ini adalah menggenjot masyarakat tertib pajak. Hal itu dilakukan UPTB Samsat Baubau agar bisa tumbuh berbarengan dengan aturan yang berlaku.
“Selang per Januari 2019-2020 meningkat dibanding tahun lalu. Kalau ingin ditarik benang merah hal itu karena swiping atau razia mungkin juga. Jadi ada sisi positifnya, karena pasti masyarakat akan terganggu aktivitasnya sehingga mereka terpanggil untuk membayar pajak,” imbuhnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2020).
Edy menambahkan bisa dipastikan persentase peningkatan PAD mencapai 30 persen. Efektivitas kegiatan tertib pajak juga diyakini dapat membuat kesadaran masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak.
“Kami menghimbau masyarakat tetap memperhatikan kewajibannya terlebih lagi kami dari UPTB berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” harapnya.
Menurut Edy, dengan hasil yang dicapai UPTB Samsat Baubau saat ini masih bisa ditingkatkan lagi. Tergantung dari strategi teknik pelaksanaan dilapangan.
Apalagi menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah merancang peraturan daerah (Perda) terkait masa berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB). Raperda itu nantinya akan menjadi acuan penyitaan kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun.
“Menurut rapat beberapa bulan lalu di provinsi, kendaraan yang tidak bayar pajak selama lebih dari lima tahun akan disita dan dimusnahkan. Dan itu akan dianggap bodong, yang saya dengar akan diberlakukan tahun ini,” tutupnya. (Adm)
Peliput : Cahya