Nenek Wa Dangia Asal Buteng Akhirnya Menangkan Sengketa Tanah

SATULIS.COM, Buton Tengah – Setelah sempat bersitegang dengan bapak La Rahimu, anak dari ibu Wa Asara (alm) tentang tanah yang berada di perbatasan antara desa Tanailandu-Banga, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya tanah yang di kuasai oleh ibu Wa Dangia (74) sejak puluhan tahun lalu kini kembali di kuasainya.

Berbekal sertifikat yang terbit pada tahun 1998 dengan nomor hak milik 343, daftar registrasi 21.03.14.03.1.00343 berdasarkan surat keputusan Ka Kanwil BPN Prov. Sultra tanggal 5 Agustus 1998 No. SK. 28/R-Sw/1998 dengan nomor urut 89.

Dalam sertifikat di sebutkan luas lahan yang di kuasai oleh ibu Wa Dangia sebesar 19.980 m². Namun tanah yang telah tersertifikat tersebut di klaim oleh bapak La Rahimu dengan mengatakan bahwa tanah yang di kuasai oleh ibu Wa Dangia, juga di kuasai olehnya yang di buktikan dengan sertifikat miliknya.

Saling klaim pun terjadi. sejak tahun 2019 di bulan Agustus persoalan tanah ini di mulai. Berbagai upaya mediasi di lakukan oleh pihak pemerintah desa tak kunjung usai.

Hingga akhirnya, pada awal Januari 2020, pihak ibu Wa Dangia mendatangi Badan Pertanahan (BPN) Buton yang bertempat di Lombe. Di sana pihaknya mendapat pencerahan.

Menindaklanjuti agar konflik tidak terjadi, pihak BPN kemudian berinisiatif untuk turun kedesa Banga tepatnya lokasi yang di persoalkan oleh ibu Wa Dangia dan bapak La Rahimu untuk merekontruksi tanah.

Hasilnya pun di ketahui, bahwa tanah yang berada di lokasi perbatasan antara desa Banga-Tanailandu masuk dalam sertifikat yang terdaftar atas nama Wa Dangai dengan nomor hak milik 343.

Menanggapi hal itu, keluarga ibu Wa Dangia sangat bersyukur karena lahan yang di kuasainya selama ini memang milik mereka sepenuhnya.

Baca Juga :  RSUD Buteng Belum Layani Pasien BPJS

La Waka, anak dari ibu Wa Dangia saat di temui menuturkan bahwa suatu kesyukuran karena selama ini tanah sudah jelas statusnya.

“Yang jelas kami bersyukur karena pertanahan sudah turun dan menjelaskan status tanahnya seperti apa. Sekarang diatas tanah itu kan berdiri rumah panggung. Dari itu kami akan ambil tindakan dengan melakukan pembongkaran,” ucap La Waka yang di temui usai melakukan pembongkaran, Senin (10/02/2020).

Dalam pembongkaran, lanjut La Waka pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak Muspika dan pemerintah desa untuk di ketahui.

“Sebelum pembongkaran, kami masukan surat ke Kecamatan, Koramil, Kepolisian dan pemerintah desa sehingga seperti di lihat sekarang ini, saat pembongkaran mereka hadir untuk melihat,” katanya.

“Oiya Soal sertifikat tanah yang di pegang oleh bapak La Rahimu itu, BPN minta agar mereka ke kantor saja untuk di jelaskan, karena sertifikat itu lokasinya bukan di situ (bukan di tanah ibu Wa Dangia),” tambahnya.

Kronologi Sengketa tanah

Berawal pada tahun 1979, seorang ibu bernama Wa Asara (alm) datang di Desa Banga. Kedatangannya ke Desa Banga karena diusir oleh saudaranya. Karena terusir dan tak memiliki tanah, ibu Wa Asara mengiba kepada Wa Dangia untuk dipinjamkan tanah.

Saat itu, ibu Wa Asara meminta kepada Wa Dangia untuk dipinjamkan tanah. Tanah tersebut akan dipakai untuk bercocok tanam, sehingga bisa memenuhi kebutuhan pangannya.

Karena merasa iba tambahnya, ibu Wa Dangia kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat dalam tanah yang dipinjamkan hanya boleh ditanami tanaman semusim saja dan ibu Wa Asara harus menyampaikan kepada anak-anaknya bahwa tanah itu hanya berstatus pinjam- pinjam.

Saat pertemuan dengan ibu Wa Dangia, ibu Wa Asara sudah punya anak bernama La Rahimu yang berada di Kalimantan.

Baca Juga :  Camat Masteng Tolak Penangguhan Pengunduran Diri Arifin Samari dari BPD Morikana

Waktu berganti hingga tahun 2019 tepatnya bulan Agustus lalu, pihak ibu Wa Dangia memanggil bapak La Rahimu untuk membicarakan tanah yang dulu pernah dipinjamkan kepada ibunya (Wa Asara alm).

Dalam pertemuan itu melibatkan Perangkat Desa serta Kepala Desa Banga. Setelah rapat, hasilnya pun keluar. Ibu Wa Dangia memberikan suka rela tanah yang selama ini dipinjamkan yang awalnya 20 depa menjadi 25 depa dengan lebar 10 depa.

Setelah mufakat tercapai, pihak ibu Wa Dangia meminta kepada bapak La RM untuk tidak lagi menggarap tanah yang tersisa, sebab tanah tersebut akan dipakai oleh anak-anaknya.

Belum sehari dari hasil mufakat bersama pemerintah desa, tiba-tiba kemenakan bapak La Rahimu yang bernama La Utama(46) meradang. Dirinya tidak menerima hasil rapat tersebut.

Menurut La Utama, tanah itu adalah tanah ibu Wa Asara (neneknya) yang dikuasainya sejak tahun 80-an yang di buktikan dengan sertifikatnya yang terbit sejak 1989.

Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles