SATULIS.COM, BAUBAU – Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau diduga menyalahi perijinan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra terkait pembangunan menara pantau pantai nirwana. Proyek senilai Rp 223,7 juta itu dinilai tidak dibangun sesuai titik koordinat yang dilampirkan dalam surat ijin pembangunan.
Kepala DKP provinsi Sultra, Ir. Askabul Kijo M,si saat dikonfirmasi melalui via telepon, Jumat (14/2/2020) menjawab Dinas BPBD kota Baubau melayangkan surat permintaan ijin sebanyak dua kali. Kali pertama koordinat yang dituju berada di laut hingga tidak dikabulkan, pada surat kedua koordinat berada di darat sehingga dihimbau untuk berkoordinasi dengan masyarakat setempat.
“Kemungkinan besar BPBD kota Baubau membangun tidak sesuai titik koordinat yang dilampirkan, kami akan memantau kembali bangunan yang telah dibuat karena masih masuk kawasan sempadan pantai. Masuk kategori melanggar, kemudian juga mengganggu keindahan pantai. Jangan sampai ada permainan dalam pengerjaannya,” herannya.
Disisi lain, satulis.com coba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kadis BPBD kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali SE M,si. Dalam keterangannya pihaknya sudah berizin ke DKP Provinsi. Tiga kali mengalami perpindahan lokasi pembangunan menara pantau juga membuat pemborong kehabisan dana.
“Saya mau tanya siapa yang mengkaji tentang lingkungannya, dari lembaga mana? karena saya sudah serahkan ke pengacara terkait itu. Kalau memang melanggar dimana yang mengkaji lingkungannya. Mendekati awal pekerjaan itu kami sudah izin setelah mengalami perpindahan lokasi,” jelasnya via telepon.
Bila ditelaah, Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagai pengganti atas UU Nomor 27 Tahun 2007 dimana UU inilah yang mengatur tentang Garis Sempadan Pantai (GSP).
GSP menurut UU ini adalah “daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat”.
Selain itu, menurut Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 02 Tahun 2009 tentang garis sempadan mata air dan pantai Pasal 38: Garis Sempadan Pantai Laut Terbuka ditetapkan minimal 30 (lima puluh) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
“Karena masyarakat tidak diijinkan tanahnya makanya dipindahkan, tapi semua yang rapat sudah disepakati. Saya kira pembangunannya sudah selesai, kalau ada lembaga yang keberatan kajian lingkungannya dulu kalau saya melanggar,” tegas Muslimin. (adm)
Peliput : Cahya