Senin, November 25, 2024

Capai 60 Miliar, Setengah Anggaran Dinkes Baubau Diserap BPJS Kesehatan

SATULIS.COM, BAUBAU – Anggaran pembangunan di sektor kesehatan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, mengalami kenaikan dibanding tahun 2019. Peningkatan angaran pada SKPD yang dipimpin Dr.Wahyu SKM, MSCPH ini terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Wahyu, tahun 2019 DAK yang dikelaola Dinkes sekira 10 miliar lebih. Di tahun 2020 naik menjadi Rp 15 miliar.

Sesuai program yang sudah direncanakan, DAK akan dimanfaatkan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Untuk kegiatan fisik antara lain pembangunan infrastruktur, diantaranya pembangunan Puskesmas .

“Untuk puskesmas Bungi, akan dirobohkan dan dibangun baru, sementara kegiatan lainnya di plot untuk pembelian alat medis, obat-obatan, bahan medis habis pakai, dan alat penunjang lainnya,” ungkap Wahyu ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/02/2020).

Selain puskesmas Bungi, Dinkes juga akan melakukan penambahan ruangan gedung puskesmas Katobengke. Jika dilihat dari total anggaran yang dikelola Dinkes, jumlahnya mencapai Rp 60 miliar. Kata Wahyu, itu memenuhi amanah perundang undangan dimana sektor kesehatan harus mendapat porsi anggaran 10 persen dari APBD, diluar dari gaji pegawai.

Alokasi dana di sektor kesehatan memang cukup besar, karena ada biaya BPJS masyarakat yang ditanggung pemerintah Kota, jumlahnya sekira 60.000 jiwa. Biaya BPJS yang dibayar Pemkot Baubau mencapai Rp. 30 miliar dalam setahun. Setiap bulan kita bayar satu miliar lebih ke BPJS.

“Saya tanda tangan setiap bulan senilai satu miliar lebih untuk membayar ke BPJS,” ujar Wahyu.

Melihat tingginya angka yang harus di tanggung pemerintah. Pemkot berupaya melakukan penghematan. Melalui rapat koordinasi dengan BPJS disepakati agar data penerima layanan BPJS disisir ulang, guna mengetahui penerima layanan BPJS yang sudah meningggal, atau warga kota yang sudah pindah penduduk untuk kemudian bisa dicoret.

Baca Juga :  Dua Kelompok Bertikai di Kanakea Sepakat Damai

“Kita harapkan, peserta BPJS yang sudah meninggal atau sudah pindah kependudukan, bisa dicoret,” ujarnya.

Ditambahkan, kalau peserta BPJS yang sudah meinggal dan pindah penduduk, lantas biaya BPJS nya masih dibayarkan, maka yang rugi adalah daerah. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles