SATULIS.COM, BAUBAU – Aksi pungutan liar (Pungli) yang mewarnai pelaksanaan MTQ ke-XI Kota Baubau, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Walikota Baubau dan DPRD Kota Baubau diharap tidak lepas tangan dan segera melakukan tindakan konkrit.
Praktisi hukum Kota Baubau, Muhammad Taufan Achmad SH, mengatakan pemotongan dana kelurahan atau pun permintaan dana sumbangan dari masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan kepada Kelurahan adalah perbuatan yang nyata melanggar hukum.
Dalam kaitannya pemotongan dana kelurahan kata Taufan, harus clear juga pertanggungjawabannya. Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran harus memanfaatkan dana kelurahan pada dua hal, yaitu untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat dikelurahan.
“Nah pemaknaan penggunaan dana kelurahan sama sekali tidak ada peruntukan kegiatan MTQ dimaksud. Semua harus murni berdasar pada dua hal tersebut. Kalau ditanyakan apakah itu menyalahi aturan, saya katakan pasti ada menyalahi, karena pemotongan yang dilakukan Camat tidak ada dasar hukumnya,” jelas advokat muda Kota Baubau ini.
Lebih lanjut Taufan memaparkan, pengelolaan dan pemanfaatan dana kelurahan haruslah berpedoman pada Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Demikian halnya terkait permintaan sumbangan ke masyarakat dengan dalih untuk MTQ. Menurut Taufan, hal itu lebih fatal lagi. Dia merasa aneh atas komentar yang membolehkan pihak kelurahan meminta sumbangan kemasyarakat dengan konsep pendampingan para utusan Kelurahan yang mau mengikuti kegiatan MTQ tersebut.
“Pertanyaannya, apa dasar hukumnya pihak kelurahan meminta sumbangan. Bukankah masyarakat sudah bersumbangsih ke negara dengan membayar pajak dan retribusi untuk kepentingan pembanganunan,” heran Taufan.
Selanjutnya kata Taufan, perlu ada penegasan dari Walikota Baubau. Dimana menurut hematnya, Kota Baubau sudah di bentuk SATGAS Pungli. Apa dan bagaimana kerja Satgas Pungli atas realitas yang terjadi. Taufan juga menyorot kerja DPRD terkesan diam tanpa ada tindakan tegas dalam bentuk pengawasan. Perlu ada langkah konkrit, tidak sekedar berkomentar pada media.
“Perlu dibuatkan Pansus akan hal ini, biar menjadi langkah yang protektif untuk mengantisipasi tindakan yang dapat menjurus ke persoalan hukum. Jika dibiarkan, akan senada menjadi bola salju yang sedikit demi sedikit membesar dan menjadi opini hukum, bahkan sampai pada persoalan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Walikota Baubau, AS Tamrin menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan untuk mendanai kegiatan MTQ Kota Baubau. Pihaknya tidak pernah memberikan perintah. Tetapi setiap Kecamatan akan ikut bersaing, begitu pula organisasi-organisasi. Mereka ikut bersaing dan membiayai dirinya untuk tampil megah dan maksimal.
“Meskipun demikian saya tidak mau membela. Saya sudah minta Inspektur untuk melakukan BAP terhadap camat. Siapa tahu dia atasnamakan pemerintah, periksa dia, baik camat atau lurah,” katanya.
As Tamrin juga meminta dalam pemeriksaan harus dibedakan. Pertama posisinya sebagai sebagai Camat atau Lurah dan kedua sebagai penanggung jawab kontingennya masing-masing.
“Bedakan ya, tidak boleh dicampur aduk. Karena ini sudah ditahu orang bahwa saya mau formil meloloskan, tidak ada. Apalagi sudah dikatakan terstruktur, ini sudah fitnah, jangan kita tercemar gara-gara ini. Makanya proses, siapa yang suruh dia,” katanya.
“Tapi bila mereka bersepakat untuk menyumbang pakaian agar kontingen tampil keren atau konsumsi supaya kontingen hebat maka dikasih gizi dulu, itu boleh karena pemerintah tidak tanggung itu. Tapi jangan atasnamakan pemerintah untuk menanggulangi hal itu, jangan. Tapi kalau mereka berkreasi, saya tidak katakan itu halal tetapi itu menjadi urusan masing-masing kontingen ya,” tambahnya. (Adm)