Senin, November 25, 2024

Sidang Lanjutan Sadli, Pemda Buteng Bakal Hadirkan Ahli Bahasa

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Sempat mengalami penundaan, sidang lanjutan kasus Muhammad Sadli Saleh melawan Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin, akan dilanjutkan pada Selasa, (03/03/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang tersebut akan digelar dengan aganda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi korban (Bupati Buteng, Samahuddin). Pemda Buteng sendirinya, rencananya masih akan menghadirkan satu saksi ahli lagi, yakni ahli bahasa.

“Yang jelas saksi ahli pidana kami sudah hadirkan kemarin. Untuk sidang berikutnya (03/03/2020) Insya Allah kami akan hadirkan juga ahli bahasa, kira kira dari kendari,” singkat Kabag Hukum Setda Buteng, Ahmad Sabir, Kamis (27/02/2020).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli pidana pada sidang ke-empat, Rabu (12/02/2020) lalu, yakni Dr. Oheo. Kesaksian Dr. Oheo sebagai ahli pidana dalam persidangan, disoal oleh Pengacara dan keluarga Sadli.

“Dr. Oheo dalam BAP dinyatakan sebagai saksi ahli ITE kenyataannya beliau mengelak dan mengaku bahwa ia saksi ahli pidana kepada majelis hakim. Secara tidak langsung keterangan beliau dalam BAP itu palsu dan sudah menjerat suami saya ke dalam penjara dengan pasal UU ITE,” ungkap Sitti Marfuah usai sidang di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (20/2/2020).

Untuk diketahui Dr. Oheo dalam keterangan penyidik memaparkan perbuatan Sadli memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bunyi pasal 310 ayat (1) KUHP. Juga memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Adm)

Baca Juga :  Kosan Wartawati Buteng di Bobol Maling

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles