Ini Alasan Bupati Buteng tak Pernah Hadiri Sidang Sadli Menurut Kabag Humas

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Muhammad Sadli Saleh sebagai terdakwa, telah beberapa kali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Salah satu yang diminta majelis hakim untuk didengarkan kesaksiannya dalam persidangan adalah saksi korban, dalam hal ini Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin.

Meski begitu, dalam beberapa kali persidangan, Samahuddin selalu saja mangkir. Demikian pada sidang hari ini, Selasa (03/03/2020), Samahuddin kembali tidak hadir dalam persidangan.

Terkait ketidakhadiran Samahuddin dalam setiap persidangan, Kepala Bagian Keprotokoleran dan Komunikasi Pimpinan Setda Buteng, Sarifudin Fanta, angka bicara. Menurut dia, padatnya jadwal Samahuddin selaku Bupati Buteng jadi kendala.

“Sejak sidang di tanggal 3 Februari 2020 di PN Buton, bapak (Bupati Buteng) memiliki agenda padat. Diantaranya menghadiri Rakornas penanggulangan bencana di sentul, Bogor saat itu” tutur Sarifudin Fanta, Selasa (03/03/2020) diruang kerjanya.

Tak hanya itu, lanjut Sarifudin, usai menghadiri Rakornas di Bogor yang di buka oleh presiden Jokowidodo, kemudian pada tanggal 20 di bulan yang sama, bupati Buteng juga memiliki agenda penting lainnya, diantaranya menghadiri rapat koordinasi infestasi yang juga di gelar di Jakarta.

Pria dengan sapaan Koplo itu menjelaskan, juga ada beberapa agenda penting lain di hari berikutnya. Dia mencontohkan pada sidang ke empat yang di tunda dan di agendakan pada tanggal 27. Namun hal itu juga berbarengan dengan kunjungan bupati ke Provinsi.

“Jadi pada tanggal 27 itu bapak juga ada agenda di Provinsi terkait rapat koordinasi pembangunan jembatan penghubung Muna-Buton,” ujarnya.

Sementara pada sidang ke enam yang jatuh tepat pada Selasa (3/03/2020) hari ini, tambah Koplo, bupati menghadiri agenda peninjauan lokasi pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) dan persiapan pembangunan gedung OPD Buteng.

Baca Juga :  Kantor DPRD Buteng Disegel dan Diobrak-abrik, Ini Respon Ketua DPRD

Menurutnya, semua hal tersebut di atas merupakan agenda daerah yang tidak mungkin di wakilkan. Sehingga persoalan sidang kemudian di percayakan sepenuhnya ke bagian hukum pemda Buteng.

“Yang jelas bapak (Samahuddin) tidak pernah menginterfensi hal itu. Patut di ketahui juga bahwa, di setiap proses persidangan oleh bagian hukum pemda buteng ikut menyertakan bukti surat penugasan bahwa beliau ada di luar daerah,” bebernya.

“Saya kira jelas dalam KUHAP pasal 162 ayat 1 itu sudah jelas mengatakan bahwa, apabila saksi yang sudah memberi keterangan di penyidikan kemudian berhalangan datang karena ada urusan negara maka, keterangan yang telah di berikan itu cukup di bacakan saja,” tutupnya. (Adm)

Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles