Terlibat Kasus ADD, Mantan Pj Bupati Buteng di Tahan

SATULIS.COM, BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo melakukan penahanan terhadap mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Mansur Amila. Penahanan dilakukan pasca proses tahap dua, yang dilakukan oleh Polres Baubau, Senin (02/03/2020).

Mansur Amila ditahan di Lapas Kelas II A Baubau bersama tersangka lainnya, Yunus Arfan.

“Iya, benar. Tahap duanya kemarin (Senin, 02/03/2020) dan kemarin juga kami sudah lakukan penahanan dengan dua orang tersangka inisial AM sebagai mantan PJ Bupati Buteng dan YA,” kata Kasi Intelijen Kejari Buton, La Ode Firman, Selasa (03/03/2020).

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Diketahui, pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng mengalokasikan ADD dari APBD senilai Rp 82 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Yaitu tahap pertama sebesar Rp 32 juta dan tahap kedua sebanyak Rp 50 juta.

Dalam pencairan tahap pertama, Mansur selaku PJ Bupati Buteng mengusulkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), dan pengadaan software dengan melaksanakan rapat bersama Yunus Arfan dari pihak swasta.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa masing-masing desa di Buton Tengah harus menyetor dana sebesar Rp 16 juta dari Dana Desa (DD) untuk kepentingan pelaporan dilaksanakannya bimtek dan pengadaan software.

Padahal, program itu tidak pernah dibahas sebelumnya dalam musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dan diusulkan dalam rapat desa. Namun, program itu tiba-tiba muncul atas inisiatif tersangka.

Output kegiatan itu juga tidak ada manfaatnya, karena sistem pelaporan yang dibahas dalam bimtek dengan pengadaan software tidak bisa difungsikan atau dimanfaatkan.

Dalam kegiatan tersebut, secara keseluruhan, dari 67 Desa yang menelan biaya sebesar Rp 1,72 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, terdapat kerugian negara mencapai Rp 786 juta. Dalam kasus ini, Mansur ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang bernama Yunus Arfan yang berperan penyelenggara kegiatan.

Baca Juga :  Basiran Kunjungi Stand Pameran Dekranasda Buton di Pameran Indonesia Fashion Week 2023

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles