SATULIS.COM, BAUBAU – Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sedikit kewalahan soal kasus pernikahan anak bawah umur. Terhitung sepanjang tahun 2019 pihaknya sudah menangani sekitar 600 kasus.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor PA Baubau, Muhammad Arif saat acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan II tahun 2020 yang diselenggarakan oleh DPC Peradi RBA Kendari di salah satu restoran Kota Baubau, Sabtu (14/03/2020).
Ia menilai faktor utama maraknya kasus pernikahan di bawah umur adalah cara bergaul remaja yang sudah diluar batas kewajaran.
“Kami juga terkadang kewalahan. Bagaimana tidak, batas usia seorang anak yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan pernikah minimal 19 tahun,” kata Arif.
“Yang jelasnya jumlah 600 pasangan ini kategori angka yang sangat banyak,” ujarnya.
Menikah di bawah umur meskipun diakuinya adalah sesuatu yang tidak dibolehkan sesuai aturan yang berlaku, namun karena pertimbang sosial masyarakat, maka pihak pengadilan agama membolehkan.
“Jadi istilahnya itu dispensasi, kita melihat dari sisi mafsadahnya agar ketika dia melahirkan itu tidak menjadi aib bagi si perempuanya. Begitu juga kita menghindari dampak konfliknya antara kedua keluarga,” ucapnya.
Dispensasi nikah tersebut telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) jo pasal 63 Undang-undang (UU) Nomor 1/1974 serta pasal 49 huruf (a) UU Nomor 7/1989 yang telah diubah dengan UU Nomor 3/2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50/2009. (Adm)