Kamis, November 21, 2024

Punya JKN-KIS, Wangkahali Kecewa Tidak Di Back-Up BPJS Kesehatan

SATULIS.COM, BAUBAU – Salah satu korban lakalantas tunggal korban insiden nahas truk muatan batu merah yang terguling di jalan poros Kapontori angkat bicara terkait musibah yang menimpa dirinya hingga mengalami patah kaki sebelah kiri. Wangkahali (53), salah seorang korban yang selamat mengaku kecewa dengan pelayanan BPJS kesehatan kota Baubau. Hal itu diutarakan saat kunjungan di kediamannya, Minggu, (15/3/2020).

Ia mengatakan bahwa dirinya memiliki kartu JKN-KIS yang notabene dibiayai oleh pemerintah. Namun saat Kecelakaan terjadi dirinya justru dilayani sebagai pasien umum. Setelah dirawat selama delapan hari di RSUD Palagimata, Wangkahali harus menanggung biaya perawatan mencapai Rp10 juta.

“Alasannya tidak diterima katanya harus memakai BPJS Ketenagakerjaan. Sudah ada yang komunikasi dengan Dirut RSUD dan BPJS tapi tetap tidak ada solusi,” jawabnya lirih.

Menurutnya, saat kejadian itu dirinya bersama empat orang lainnya hendak mengantar batu merah ke kabupaten Muna. Namun siapa sangka musibah datang di tengah perjalanan.

“Saya inikan petani, kalau tidak kerja saya cari pendapatan tambahan dengan jadi buruh harian lepas. Selama saya dirawat di RSUD Palagimata, syukur bos yang bayar kalau tidak mau ambil dimana uang. Punya JKN-KIS juga tidak bisa digunakan,” urainya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan KC Baubau, Muhammad Rusydi menjelaskan secara umum regulasi berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018, beberapa di antaranya adalah pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat kecelakaan kerja (butir c), pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas (d).

“Memang ada kebijakan pihak BPJS kesehatan menggratiskan pengobatan kecelakaan kerja sebanyak satu kali tetapi dengan catatan pekerja yang tidak menerima upah. Misalnya tukang bakso atau nelayan mandiri, Ini yang harus dipahami masyarakat,” tegasnya, Senin (16/03/2020).

Baca Juga :  Argentina vs Brasil: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head & Jadwal Tayang

Kalau pasien dalam hal ini menerima upah, maka regulasinya jelas bahwa pemberi upah harus mendaftarkan pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan. Jika belum maka itu tanggung jawab dari pemberi upah untuk menanggulangi biaya pengobatan pekerjanya. (Adm)



Peliput : Cahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles