SATULIS.COM, RAHA – Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dimulai sejak 15 Februari 2020 yang ditandai dengan keluarnya informasi pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna pada Minggu (15/03/2020) diduga bermasalah.
Hal ini disampaikan langsung ketua KIPP Muna, Muh. Andri Yono S.H saat di konfirmasi via phone. Dirinya mengungkapkan bahwa di temukan ada anggota partai politik yang lolos hingga tahap akhir pengumuman calon anggota PPS. Sehingga menurutnya, KPUD dan Bawaslu Muna harus menegakkan asas kemandirian.
“Untuk itu, Jika PPS yang direkrut merupakan anggota partai politik maka sudah pasti timbul keberpihakan yang mengakibatkan proses dan hasil tidak fair, sehingga mengikis makna demokrasi yang berusaha diwujudkan pemilihan yang bebas, umum, jujur dan adil,” ujar Andri Yono saat dikonfirmasi, Senin (16/03/2020).
Lebih lanjut Yono, mengatakan rekrutmen PPS sudah diatur berdasarkan pada PKPU 3/2015 dan PKPU 13/2017 yang memuat tentang pembentukan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada). Dengan begitu, Ia menyebutkan PKPU 13/2017 tentang persyaratan calon anggota PPS yang ditegaskan dalam Pasal 18 menjadi fokus pemantauan KIPP Muna.
“KIPP Muna menilai bahwa persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU 13/2017 adalah wujud kemandirian KPU dalam melakukan rekrutmen PPS. Namun wujud kemandirian tersebut harus terlepas dari unsur-unsur partai politik. Semisal anggota PPS tidak boleh terlibat di partai politik,” lanjutnya.
Olehnya itu, KIPP Muna menginginkan penjaringan PPS perlu dievaluasi kembali. Apalagi PPS bagian dari KPU yang akan menjadi ujung tombak suksesnya sebuah pemilihan. Ditambah PPS harus bersih dari namanya partai politik maupun lainnya.
“Olehnya itu kami meminta kepada KPU Muna, untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan KIPP Muna. Lalu sesegera mungkin membatalkan keputusan hasil pengumuman anggota PPS yang sudah diumumkan,” tegas Yono (Adm)
Peliput : Arwin