Jumat, November 22, 2024

Terbitkan SOP Percepatan Penanganan Covid-19, Pemkot Baubau Bolehkan Ibadah Berjamaah

SATULIS.COM, BAUBAU – Bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Baubau berlangsung rapat mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Rapat dipimpin langsung Wali Kota Baubau, Dr.H AS Tamrin, Sabtu (21/03/2020).

Turut hadir Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Ketua DPRD Baubau, Sekda Baubau selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Baubau yang juga bertugas sebagai moderator, unsur Forkopimda, Ketua MUI Kota Baubau, Kepala OPD lingkup Pemkot Baubau serta tokoh lintas agama se-Kota Baubau.

Dirilis Diskominfo, Wali Kota Baubau, Dr.H AS Tamrin mengatakan, untuk menangkal virus Corona atau Covid-19 yang menyebar dengan cepat maka terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Diantaranya menjaga kebersihan diri dan keluarga, menghindari tempat-tempat keramaian bila dirasa tidak terlalu penting dan meningkatkan kewaspadaan individu.

Dalam kesempatan ini, Pemkot Baubau menyatakan sepakat dengan MUI Kota Baubau mengenai masih dibolehkannya pelaksanaan sholat Jum’at maupun ibadah lain sesuai dengan kepercayaan masing-masing dirumah ibadah. Sebab Baubau masih dalam posisi daerah hijau.

Namun Wali Kota Baubau menitip pesan dan mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada dan menjaga diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Secara spritual, tokoh agama dapat menyampaikan beberapa langkah pencegahan virus ini melalui tempat ibadah masing-masing. Serta mendoakan kita semua agar terhindar dari wabah penyakit yang disebabkan virus Corona maupun penyakit lainnya,” katanya.

Diketahui, SOP gugus tugas ini mengurai beberapa kegiatan penanganan Covid-19. Termasuk membagi tugas instansi yang menjadi penanggungjawab kegiatan yang dimaksud.

Pertama kegiatan di Bandara Betoambari dan Pelabuhan Murhum khusus bagi penumpang yang datang. Terdapat lima penanggungjawab yakni dokter KKP bandara dan pelabuhan, BPBD Baubau, Dinas Kesehatan Baubau, RSUD Kota Baubau dan Puskesmas se-Kota Baubau.

Baca Juga :  Polri Bakal Pakai UU dan KUHP Tindak Pelanggar Protokol Covid

Kedua kasus yang berasal dari laporan masyarakat. Penanggungjawab terdiri dari Puskesmas, Orang Dalam Pemantauan (ODP), dokter dan petugas survelains, RSUD Baubau, BPBD Baubau dan Dinas Kesehatan Baubau. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles