Ada Aktifitas Penambangan Nikel di Halaman Sekolah, Diduga Gunakan Dokumen PT. KTR

360
Aktifitas penambangan ore nikel di halaman SMAN 1 Batu Putih, Desa Mekuasseng, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). (Satulis.com)

SATULIS.COM, KOLAKA UTARA – Kegilaan aktivitas penambangan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut), khususnya Kecamatan Batu Putih, kian menjadi dan tak kenal lokasi. Bahkan aktivitas penambangan masuk hingga halaman Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Batu Putih, Desa Mekuasseng.

Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Kolaka Raya, Nur Alim, mengatakan, maraknya aktivitas penambangan liar di Kolut seolah mendapat dukungan dari aparat penegak hukum. Selain itu, dinas ESDM selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan, seakan tidak bernyali untuk menindak para pelaku tambang ilegal.

“Kami sangat menyayangkan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan di halaman sekolah,” jelas Nur Alim kepada Satulis.com, Rabu (25/03/2020).

- Advertisement -

Menurut Nur Alim, PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) merupakan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang paling bertanggungjawab atas maraknya aktivitas kejahatan disektor pertambangan di daerah tersebut.

Ketgam : Halaman SMAN 1 Batu Putih, Desa Mekuasseng, Kabupaten Kolaka Utara (Komit) dipenuhi ore nikel. (Satulis.com)

“Dokumen PT. KTR yang dipakai para pelaku tambang ilegal ini untuk melakukan penjualan tanah ore ilegal,” tuding Nur Alim.

Lebih lanjut dikatakan Nur Alim, persoalan maraknya penambangan ilegal di Kolaka Utara sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hanya saja, aktivitas penambangan ilegal tersebut masih saja terus berlangsung dan kian marak.

“Kami sangat menyayangkan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan diruang lingkup sekolah. Tapi nampaknya memang ada konspirasi besar-besaran yang terjadi antara aparat penegak hukum dan pelaku tambang ilegal, karena hingga saat ini laporan kami tak kunjung ada tindak lanjutnya,” beber Nur Alim.

Nur Alim menambahkan, pihaknya juga sudah bertemu dengan Kepala Desa (Kades) Mekuasseng, Dhajar. Hanya saja, Dhajar mengatakan jika pengerukan tanah ore dihalaman SMAN 1 Batu Putih, telah mendapat persetujuan dari para orang tua siswa.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Praperadilan Polda Sultra Terkait Laporan Walikota Baubau, Kuasa Hukum Riski : Pengacara Polda Tidak Sah

“Ia, saya ini ketua komite sekolah. Penggalian tanah ore itu telah mendapat persetujuan dengan pihak sekolah dan komite,” kata Nur Alim mengutip Dhajar.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Provinsi (Sultra) terkait aktifitas penambangan ilegal ini. Sekaligus melaporkan penambang yang terjadi di ruang lingkup sekolah kepada Gubernur Sultra dan Dinas Pendidikan Provinsi Sultra,” tutupnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, PT. KTR belum dikonfirmasi atas tudingan Nur Alim. (Adm)

Komentar