SATULIS.COM, Jakarta – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengimbau kepada seluruh keluarga anggota polisi untuk turut serta meminimalisir penyebaran virus Covid-19 atau Corona. Imbauan Idham itu tertuang dalam Surat Telegram tanggal 24 Maret 2020.
Dalam Telegram, Idham meminta kepada keluarga anggota untuk tidak mengadakan dan tidak menghadiri perkumpulan dengan orang dalam jumlah banyak. “Seperti pesta, misalnya pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun, atau family gathering, olahraga bersama, reuni, deklarasi, atau giat-giat lainnya,” demikian petikan TR yang diperoleh Tempo pada Rabu, 25 Maret 2020.
Sebelumnya, aturan untuk membuat jarak fisik (pyhsical distancing) sudah dipublikasikan melalui Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Idham tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang masih ‘ngeyel’ berkumpul dan tak kunjung membubarkan diri ketika sudah diperingatkan. Pembubaran secara tegas yang polisi lakukan berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.
Polri tidak ingin akibat berkerumun, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus Corona ini bertambah. “Jadi kami akan bubarkan, bila perlu dengan sangat tegas,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal melalui konferensi pers pada Senin, 23 Maret 2020.
Sebelumnya, Minggu (22/03/2020) Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari berulah. Ditengah maraknya penyebaran dan himbauan pemerintah dalam melawan penyebaran Virus Corona, Zainal Rio Chandra Tangkari malah terlihat asik berwisata di Pantai Nirwana, Kota Baubau, Minggu (22/03/2020).
Aksi wisata ditengah mewabahnya virus Corona itu mendapat kecaman dari Departemen Agitasi dan Propaganda Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (DPA LMND) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Ardi.
Kepada Satulis.com, Muhammad Ardi mempertanyakan komitmen Zainal Rio Candra Tangkari selaku Kapolres Baubau dalam melawan penyebaran wabah virus covid-19. Terlebih lagi, Kapolri telah mengeluarkan maklumat nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Bagaimana tidak, nampak jelas hari Minggu kemarin (22 Maret 2020) beredar foto Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chadra Tangkari sedang ramai berwisata di Pantai Nirwana, dimana sangat jelas bahwa beliau telah melakukan perkumpulan dengan jumlah massa yang banyak ditempat umum,” bebernya.
Atas kejadian itu, Muhammad Ardi sangat menyayangkan. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi, Kapolres Baubau harusnya memberikan contoh teladan yang baik bagi seluruh masyarakat di Kota Baubau.
“Bagaimana maklumat Kapolri itu mau ditegakkan kalau Kapolres sendiri yang tidak mengindahkan. Atau mungkin Maklumat itu hanya berlaku bagi masyarakat saja?,” kata Muhammad Ardi.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari yang dikonfirmasi, membantah. Kata dia, foto-foto yang beredar itu adalah foto lama.
“Saya tidak pernah ada giat rekreasi dalam waktu dekat ini,” singkat Zainal Rio Chandra Tangkari via handphone, Senin (23/03/2020).
Senada dengan Kapolres Baubau, Kasat Intel Polres Baubau, AKP Urva Lomansyah membantah tudingan itu. “Ngak ada giat rekreasi,” tulisnya via WhatsApp.
Sayangnya, Urva Lomansyah enggan menjelaskan terkait kepastian waktu dari foto-foto yang beredar tersebut. “Tidak Perlu bg,” singkat.
Turut serta bersama Kapolres Baubau dalam foto-foto yang beredar dimedia sosial itu, Kasat Intel Polres Baubau, AKP Urva Lomansyah, oknum ASN yang menjabat salah satu Kabag di Setda Kota Baubau, Karmin dan Amat Takur. (Adm)