Pemasok Senjata ke Separatis Papua, Warga Menado di Tangkap

1198
Teroris Bersenjata

SATULIS.COM – Dua warga Manado ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi karena menjual senjata api ke kelompok separatis Papua.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Prabowo Argo Yuwono menyatakan kedua warga Manado itu berinisial JI (26) ditangkap usai turun dari Kapal Pelni Labobar di Pelabuhan Manokwari, Papua, Jumat 20 Maret 2020.

Selain kedua orang itu Satgas tersebut juga menangkap pembeli senjata yang dijual kedua warga Manado tersebut yaitu berinisial RIB usia 22 tahun.

- Advertisement -

Argo mengungkapkan sebelumnya anggota Satgas tersebut sudah membuntuti dan menyelidiki sepak terjang penjualan senjata tersebut.

Seperti dilansir dari mines.com JI memang sudah menjadi target operasi Satgas Nemangkawi yang telah dipantau selama 27 hari atau sejak dia dari Kota Timika, Papua menuju Manado.

Pada hari Senin 23 Maret 2020 pukul 20.30 WITA, Satgas Gakkum Operasi Nemangkawi 2020 menangkap FR di kediamannya, Kelurahan Bailang Lingk 3, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Beberapa jam kemudian Satgas itu juga menangkap tersangka RIB di Kecamatan Wanea, Kota Manado, sekitar pukul 23.30 WITA, kemudian mengamankan 1 pucuk senjata api dan 1 butir amunisi 9 mm yang disimpan dengan bungkus lakban hitam.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka JI adalah 1 pucuk senjata api US Carabin, 1 pucuk senjata api 38 SCP, 1 pucuk senjata api kaliber 45 Caspion, 1 pucuk Baby Uzi 9 mm.

Sedangkan amunisi yang ikut diamankan adalah peluru kaliber 8,4 mm sebanyak 22 butir, amunisi kaliber 38 15 butir, amunisi kaliber 45 15 butir, dan amunisi 9mm sebanyak 15 butir.

Sementara itu, dari tersangka RIB diamankan 1 pucuk revolver hitam 6 silinder dan amunisi 1 butir cal 9 mm, delapan unit ponsel berbagai jenis dan 1 buah buku tabungan atas nama RIB beserta kartu ATM. (Adm)

Komentar
Baca Juga :  Jabatan Dua PNS yang Ditemukan Tanpa Celana Dalam di Mobil Dicopot