SATULIS.COM, BAUBAU – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) peduli Covid-19 Sultra mendesak Pemda Sultra dan para Kepala Daerah bersama DPRD untuk melakukan realokasi/refocussing APBD tahun 2020 untuk menambah anggaran tanggap darurat Covid-19. Hal ini guna mendukung efektifitas percepatan pencegahan dan penanganan wabah Covid-19.
Saharuddin, Direktur Eksekutif Walhi Sultra melalui press release kepada media, Minggu (29/3/2020) menyatakan hasil tracking budget yang dilakukan Indonesia Budget Center (IBC), terdapat potensi anggaran sekitar Rp1,06 triliun dalam APBD Provinsi Sultra dan APBD pada 17 daerah di Sultra yang dapat direalokasi/refocussing untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Dengan anggaran tersebut tentunya Pemda mampu meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas penanggulangan Covid-19 secara transparan dan akuntabel. Berdasarkan data, saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah yang terdampak dengan jumlah kasus positif terkonfirmasi 3 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 17 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.475 orang tersebar di beberapa daerah.
Menurut pantauan IBC, hingga saat ini belum banyak daerah termasuk Pemprov Sultra yang menegaskan berapa besaran anggaran yang disediakan dalam penanganan Covid-19. Minimnya dukungan anggaran menunjukkan Pemda di Sultra dianggap kurang serius mengantisipasi dan menangani ganasnya penyebaran virus corona yang notabene dapat mengancam keselamatan jiwa dan perekonomian masyarakat Sultra.
Sementara Pemerintah Pusat telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah preventif tanggap darurat Covid-19 dengan membentuk tim gugus tugas daerah dan melakukan realokasi APBD untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang membolehkan Pemda untuk melakukan realokasi belanja daerah dan refocussing program ataupun kegiatan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19, Keputusan Menteri Keuangan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Kesehatan (BOK) Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19, dan Permendagri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dilingkungan Pemda, terdapat beberapa sumber dana di APBD yang dapat direalokasi/refocusing antara lain: DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DBH CHT, Dana Insentif Daerah, DAK Fisik Reguler subbidang pelayanan rujukan, DAK Fisik Penugasan subbidang pengendalian penyakit dan RS rujukan, dan DAK Non Fisik bidang kesehatan pos Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Selain sumber dana diatas, Pemda juga dapat mendorong desa-desa untuk melakukan aksi pencegahan Covid-19 dengan membentuk relawan desa lawan Covid-19 dan melakukan pergeseran belanja desa pada sub bidang lainnya untuk penanggulangan bencana/keadaan darurat dan mendesak desa serta kegiatan padat karta tunai desa dan sub bidang lai sesuai Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Antisipasi pencegahan melalui penyediaan sejumlah Alkes dan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai juga sangat diperlukan dalam kondisi saat ini. Untuk Sultra hanya terdapat 1 Rumah Sakit Rujukan Covid-19, dimana aksesnya sulit dijangkau bagi masyarakat di sejumlah daerah kepulauan.
Terdapat beberapa jenis pengadaan Alkes yang harus diperhatikan seperti ruang Isolasi COVID-19 yang diperlukan, adanya layanan kesehatan dan rumah sakit rujukan, meliputi Mobile X-Ray, Ventilator (transport, statis bagging, compressor), Intubasi set, Syringe Pump, Infusion Pump, dan Suction Pump sesuai Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/215/2020. (Adm)