SATULIS.COM, Baubau – Sebanyak 30.000 narapidana di Indonesia akhirnya dapat menghirup udara bebas berkat program antisipasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona di dalam Lapas dan Rutan.
Merujuk pada Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, Kalapas Kelas II A kota Baubau, Amry L.Bc, IP S,Pd, saat ditemui, Jumat (3/4/2020) setelah proses pelepasan narapidana yang akan dirumahkan membeberkan syarat khusus bagi yang masuk dalam program.
“Ada pengecualian, yang tidak masuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut, termasuk narapidana kasus korupsi dan terorisme. Kemudian kasus narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, intinya tidak ada pidana khusus,” jelasnya.
Selain itu dalam prosesi, Kalapas juga melakukan bimbingan dan arahan kepada para narapidana yang dibebaskan. Iapun menyatakan ini adalah program yang nantinya akan dijalani para napi terlebih dulu akan menjalani program asimilasi di rumah mereka masing-masing dengan pemantauan petugas Bapas dan pemerintah setempat.
“Jadi dengan melaksanakan asimiliasi, para napi yang memenuhi syarat secara baik dapat dibuktikan dengan tidak akan melakukan tindak pelanggaran pidana lagi, dengan cara itu maka bisa diberikan SK asimilasi sampai masa hukuman percobaan selesai,” terangnya.
Disisi lain, Rehan (46) narapidana asal Mawasangka akhirnya dapat menghirup udara bebas. Lelaki yang sebelumnya mendapat vonis 5 tahun itu merasa senang dan bersyukur dirinya masuk sebagai salah satu napi yang memenuhi syarat.
“Gembira bisa kumpul bersama keluarga, bukan gembira karena tidak ada yang ditakuti. Sebisa mungkin bisa lebih baik lagi sesuai arahan Kalapas tadi guna mencegah penularan virus corona. Jangan dulu kumpul-kumpul, di rumah saja,” ujarnya dengan sumringah. (Adm)
Peliput : Cahya