Jumat, November 22, 2024

Posting Himbauan Bupati Buteng, Akun Rudi di Ingatkan Netizen

SATULIS.COM, Buton Tengah – Bermaksud mensosialisasikan surat edaran bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) akun facebook @Rudi SH malah mendapat banyak masukan. Postingan tersebut mendapat komentar 85 dan di like sebanyak 202 orang.

Surat edaran No : 400/113/2020, yang isinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Buteng, khususnya bagi pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok dalam jumlah dan dalam waktu tertentu selama meningkatnya penyebaran covid-19.

Dalam ciutannya beberapa netizen mengingatkan kepada pemerintah Buteng agar tidak hanya mengeluarkan edaran semata. Mesti di tindaklanjuti dengan kegiatan sidak lapangan agar edaran tersebut bisa maksimal.

“Alangkah baiknya di barengi dengan kegiatan sidak di lapangan bang, agar jika ada yang masih tidak mengindahkan pengumuman ini langsung di tindaki sesuai aturan,” tulis akun @Rifky Ode beberapa waktu lalu, Minggu (12/04/2020).

Selain itu, salah satu komisoener KPUD Buteng, Muhammad Arwahid ikut memberikan masukan terkait edaran yang di posting. Akun dengan nama @Muhammad Arwahid Babeangi itu menulis ” Edarannya sudah ok, tinggal eksennya di lapangan abang. Harus di pastikan harga pasar,” tulis komisioner KPUD.

Tak hanya itu, ternyanyar salah satu singa parlemen Buteng yang juga calon Bupati Buteng, Saleh Ganiru ikut meramaikan komentar dengan memberi masukan. Menurutnya, cara untuk menjaga stabilitas harga melalui pengawasan dan operasi pasar.

“Cara pemerintah untuk stabilisasi harga dengan melakukan pengawasan dan operasi pasar. 1000 edaran tidak ada artinya kalau hanya edaran tanpa sanksi yang nyata,” tulis Saleh.

Jangan hanya pasal ancaman, masih kata Saleh, harus pula di cantumkan indikator bahwa seseorang di katakan menimbun atau menaikan harga diatas batas kewajaran.

Kemudian mantan ketua HMI cab Bau Bau ini membagi sedikit tips agar edaran bisa berjalan efektif. Dirinya mencontohkan krisis moneter di tahun 1999 yang melakukan koordinasi dengan BAKORINDA untuk mengecek invois barang dari sember pembelian di produsen kemudian melakukan kroscek invois di tingkat distributor sehingga pemerintah daerah bisa mengeluarkan batas HET (harga eceran tertinggi) yang di tempel di setiap toko dan kemudian di kontrol.

Baca Juga :  Pemkab Buteng Usul Penerimaan 461 P3K

Terkahir, Saleh menulis agar pemerintah daerah tidak memaksa pengecer menurunkan harga sementara di tingkat distributor leluasa menaikan harga.

“Maaf ini bukan menjelekkan tapi hanya berbagi pengalaman, takutmi kasian di laporkan lagi,” tutupnya.

Di ketahui, surat edaran yang di posting tersebut di himbau agar para pelaku usaha tidak semena mena untuk menaikan harga di tengah pandemi corona. Pemda Buteng mengecam perbuatan tersebut dengan berupa ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 50 milyar. (Adm)

Penulis : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles