Rabu, Januari 14, 2026

Di Buteng, Rangkap Jabatan Ketua BPD Morikana dan PLD Disoal

SATULIS.COM, Buton Tengah – Kejanggalan roda pemerintahan di Desa Morikana, kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), disorot.

Salah satu perangkat desa (ketua BPD) Arifin Samari, S.Pd ternyata juga merangkap sebagai pendamping lokal desa (PLD) dengan mengawasi 3 desa binaan, diantaranya desa Lalibo, Lanto dan Langkomu (3L).

Berdasarkan penelusuran media ini, Arifin Samari sebenarnya telah memundurkan diri menjadi ketua badan permusyawaan desa (BPD) sejak 16 Desember 2019 silam. Surat pengunduran tersebut di berikan ke camat yang juga menjabat sebagai pelaksana kades Morikana.

Surat persetujuan pengunduran diri Arifin yang telah di setujui dan tinggal menunggu SK pemberhentian Bupati Buteng, Jumat (17/04/2020). (Satulis/Arwin)

Surat pernyataan pengunduran diri Arifin sebagai ketua BPD selain di terima oleh pemerintah kecamatan, ternyata ajuan pengunduran diri tersebut juga di tujukan kepada Bupati Buteng, H Samahuddin SE yang bunyi sebagai berikut.

“Sehubungan denga kesibukan saya yang menurut saya begitu padat sehingga seringkali saya tidak maksimal menjalankan tugas saya sebagai anggota BPD di desa Morikana, olehnya itu saya melalui kesempatan ini menyampaikan untuk mengundurkan diri dari sejak tanggal penandatanganan surat ini. Morikana 16 Desember 2019, Arifin Samari, S.Pd,”

Atas itu, kemudian awak SATULIS.COM coba untuk mengkonfirmasi kepala desa (Kades) Morikana, Rusdin, di kediamannya. Saat di temui, Rusdin tidak menepis bahwa yang menjabat ketua BPD di desanya, juga seorang PLD dan aktif hingga sekarang.

“Iya, dia itu (Arifin Samari) pendamping lokal desa, tapi bukan di desa sini,” ucap Rusdin, Jumat, (17/04/2020).

Saat di singgung apakah Kades pernah komunikasi kepada Arifin terkait statusnya yang rangkap antara perangkat di desa dan pendamping, Ia mengaku tidak pernah berbicara soal itu dan tidak tahu aturan apakah ada yang melarang.

“Saya juga tidak tahu soal aturan itu dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan dia. Tapi saya tidak pungkiri kalau dia aktif (PLD dan ketua BPD). Soal pengunduran dirinya tanya yang bersangkutan, apalagi saya baru di lantik 3 bulan lalu saya belum tau banyak,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Buteng Buka Tempat Wisata Tanpa Protokol Kesehatan, TNI-POLRI Kewalahan

Mengingat minimnya informasi yang di dapat terkait aturan tentang bisa tidaknya seorang pendamping rangkap sebagai ketua BPD, media ini mencoba menghubungi koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) Kabupaten Buteng, La Ode Hayati.

Hayati yang di hubungi melalui telpon selulernya menuturkan, bahwa Arifin merupakan salah satu tenaga pendamping desa di Buteng. Terkait dengan rangkap jabatannya, Hayati bilang Arifin sudah secara resmi mengundurkan diri sejak 16 Desember lalu.

“Dia (Arifin) yang saya tahu sudah mengundurkan diri dari BPD pada 16 Desember dan itu resmi dan sah. Sehingga segala kegiatan yang ada di desa itu sudah tidak bisa lagi di ikuti meskipun ada yang berpendapat bahwa belum ada SK pemberhentian oleh bupati,” terangnya.

Hayati mengaku tidak mau masuk terlalu dalam terkait polemik yang ada di desa Morikana. Tapi dirinya menekan, jika dia (Arifin) masih bertahan dengan kondisi itu, otomatis Satker P3MD provinsi akan mengeluarkannya sepihak.

“Satker pasti akan lakukan pemberhentian sepihak sesuai dengan perjanjian kerja. Pokoknya silahkan dia bertahan,” pungkasnya.

Saat media ini menghubungi nomor Arifin yang di berikan oleh Sekdes Morikana untuk di mintai klarifikasinya, beberapa panggilan tak terjawab. Media ini juga sudah meminta kepada kades Lantongau untuk di sampaikan sebab Arifin merupakan PLD desa Lantongau. (Adm)

Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles