Jumat, November 22, 2024

Pandemi Covid-19, Pemkot Baubau Selip Rp 7,6 Miliar untuk BPJS

SATULIS.COM, Baubau –  Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang ikut memasukkan Rp 7,6 miliar untuk BPJS dalam pergeseran anggaran penanganan pandemi Covid-19, disorot.

Ketua HMI Cabang Baubau, Rizki Satria, mengatakan, Pemkot Baubau telah melakukan pergeseran anggaran sebesar 33,9 miliar guna penanganan dan pencegahan covid-19.

Jika menyimak statemen pemerintah, anggaran ini dialokasikan untuk 3 item, yaitu 23,9 M untuk pencegahan covid-19, kemudian 7,6 M untuk membayar utang Pemerintah Kota Baubau pada BPJS, dan 2,3 M untuk belanja tak terduga.

“Ada beberapa hal yang ganjil dalam pengalokasian anggaran tersebut. Selain soal jumlah yang tidak memiliki rincian secara transparan, pembayaran utang BPJS Pemda yang ikut dimasukan dalam nomenklatur covid-19 pun menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Riski Satria kepada redaksi Satulis.com, Senin (20/04/2020).

Padahal menurut Rizki Satria, Inpres hanya memerintahkan urusan covid-19. Kalau kemudian Pemkot Baubau tiba-tiba menumpang untuk membayar utang lewat wabah Covid-19, itu merupakan langkah yang keliru.

“Kami meminta kepada pemerintah Kota Baubau untuk segera melakukan transparansi dengan mempublikasikan rincian penggunaan dana covid-19 tersebut. Sebab ini adalah uang daerah yang setiap orang wajib memiliki informasi untuk mengetahui penggunaan anggaran tersebut,” beber Rizki Satria.

Rizki juga menghimbau kepada seluruh OKP dan Ormas Sekota Baubau untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran 33,9 miliar yang digeser untuk covid-19 di Kota Baubau.

Riski Satria menegaskan, anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 berpotensi besar disalahgunakan. Terlebih lagi tidak adanya transparansi.

“Kami juga menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu menjaga diri dan mematuhi segala anjuran medis tentang pencegahan covid-19 serta berdoa agar daerah Kepulauan Buton yang sama-sama kita cintai bisa terhindar dari segala marabahaya khususnya covid-19,” himbau Rizki Satria.

Baca Juga :  Gubernur Ali Mazi Groud Breaking Pembangunan Patung Oputa Yii Koo

Diketahui, ditengah mewabahnya Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Inpres Nomor 04 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Ini kemudian dijadikan dasar pergeseran anggaran oleh seluruh pemerintah daerah se-Indonesia, termaksud Kota Baubau. Sayangnya, pergeseran anggaran yang dilakukan Pemkot Baubau jadi polemik.

Pasalnya, pergeseran anggaran bukan hanya diperuntukkan bagi Covid-19, tetapi ada item lainnya, salah satunya anggaran untuk BPJS. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles