Sabtu, Oktober 26, 2024

Bapas dan Lapas Baubau Tegaskan Korban Wahyuddin Bukan Narapidana Asimilasi Covid-19

SATULIS.COM, Baubau – Setelah sebelumnya pihak keluarga memberikan informasi bahwa korban pembunuhan Wahyuddin (21) adalah narapidana program asimilasi dan integrasi Covid-19, Kepala Badan Pemasyarakatan kelas II Baubau, Sri Maryani, SH dalam keterangannya menampik pernyataan tersebut di kantor Lapas Kelas II A Baubau, Selasa (21/4/2020).

Didampingi Plh. Ka. Subsi Bimbingan Klien Anak
Sufriadi, SH, Kabapas Kelas II Baubau menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kalapas Baubau, Amry Langkamane bahwa terkait dengan berita mantan narapidana yang beredar tidak ada kaitannya dengan pihak Bapas maupun pihak Lapas.

“Karena yang dimuat kemarin bahwa korban adalah narapidana asimilasi dan integrasi. Sementara korban Wahyuddin alias Wahyu bin Zainuddin dibebaskan dari Lapas tanggal 12 Maret 2020, berarti korban bebas sebelum program asimilasi dan integrasi berlaku. Jadi korban tidak ada status klien dari pihak Bapas karena korban ini bebas murni. Dengan pidana 2 bulan,” jelasnya.

Sri menambahkan dengan karena korban telah melakukan tindak pidana yang kedua kalinya maka korban tidak dilakukan upaya diversi oleh pihak Bapas.

“Korban Wahyuddin ditahan pihak penyidik 12 Januari lalu, karena yang bersangkutan masih anak otomatis dalam persidangan itu didampingi petugas PK Bapas karena itu wajib. Perlu digarisbawahi bahwa korban sama sekali tidak ada kaitannya dengan apa yang telah diberitakan kemarin bahwa korban adalah tahanan asimilasi dan integrasi karena status korban sudah dinyatakan kembali ke masyarakat dan keluarga jadi SMA sekali tidak ada kaitannya dengan Bapas dan pihak lapas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa korban Wahyuddin merupakan salah satu narapidana asimilasi dan integrasi Covid-19. Namun setelah dikonfirmasi kepada pihak Bapas dan Lapas Baubau ternyata korban Wahyuddin merupakan tahanan dengan status bebas murni pada tanggal 12 Maret lalu, jauh sebelum program asimilasi dan integrasi Covid-19 berlaku. (Adm)

Baca Juga :  Kasus Pengadaan Tanah Pemkot Baubau, Polda Sultra Diminta Segera Panggil Kabag Tapem

Peliput : Cahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles