SATULIS.COM, Buton Tengah – Gonjang ganjing status Arifin Samari akhirnya di pertegas oleh koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Hayati.
Hayati yang di temui siang tadi mengatakan bahwa Arifin Samari masih tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD).
“Bahwa dia (Arifin Samari) tanpa meminta pun, permohonan pengunduran dirinya sebagai BPD yang sudah di setujui camat itu saya anggap juga sudah di setujui oleh bupati,” kata Hayati saat di temui di DPMD, Rabu (06/05/2020).
Sehingga menurutnya, Arifin Samari tidak perlu mempertahankan diri untuk tetap di BPD desa morikana sebagai ketua.
Kalau dirinya tetap bertahan, maka kemungkinan Arifin Samari akan di PHK sepihak oleh Satker P3MD provinsi.
“Dalam perjanjian kontrak kerja jelas disebutkan bahwa pendamping itu tidak boleh dobel job,” ujarnya.
Namun Ia berharap kepada warga desa Morikana apabila Arifin Samari masih melakukan kegiatan yang mengatasnamakan BPD hal itu bisa dilaporkan kepada dirinya agar bisa di putuskan kontrak kerjanya di PLD sesuai mekanisme.
“Kalau ada aduan dari mana saja maka dia akan di proses. Yang saya takutkan jangan sampai lepas dua duanya ini (PLD dan BPD),” terangnya. (Adm)
Peliput : Arwin