Rabu, November 27, 2024

Medis dan Tim Satgas Covid-19 Busel Bakal di Beri Insentif

SATULIS.COM, Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menggodok pemberian insentif untuk tenaga medis, relawan maupun petugas yang beresiko tertular virus corona dalam melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerah itu.

“Saat ini sementara di godok regulasi terkait pemberian insentif bagi tenaga kesehatan atau petugas lainnya dan relawan yang beresiko terkena paparan virus covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19,” kata Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani, saat menggelar rapat evaluasi di Media Center Satgas Covid-19 Busel.

Pada kesempatan tersebut, Arusani selaku Ketua Satgas Covid-19 Busel mengungkapkan, saat ini terdapat 4 tenaga kesehatan di Puskesmas Sampolawa yang menjalankan isolasi karena telah kontak dengan PDP yang meninggal. Dengan rincian 2 orang perawat laki-laki, 1 orang Kesmas AKK laki-laki dan 1 orang perempuan analis laboratorium.

“Menjalankan isolasi di rujab camat sejak 1 Mei 2020. Tim coba dicek kembali berapa tenaga kesehatan dan relawan kita,” sambung Arusani.

Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Besarannya yakni untuk Dokter Spesialis Rp 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sedangkan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes, setinggi-setingginya Rp 5 juta.

Untuk santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas dalam menangani pasien terinfeksi Covid-19. Arusani mengungkapkan santunan tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Insentif dan santunan kematian diberikan terhitung mulai Maret 2020 sampai dengan Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Busel Salurkan Bantuan Beras PPKM di Sampolawa dan Lapandewa

“Dalam pelaksanaannya, agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yakni akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan,” beber Arusani.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Adm)

Peliput : Alan Mustajab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles