SATULIS.COM, Baubau – Majelis Ulama Indonesia Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan rapat dengar pendapat membahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tata cara penyelenggaran ibadah salat idul fitri ditengah wabah.
Terkait hal tersebut, Ketua MUI Kota Baubau KH. Abd Rasyd Sabirin menyatakan, untuk menentukan apakah salat idul fitri dilaksanakan di lapangan, di masjid atau di rumah sesuai Fatwa MUI pusat, maka MUI Kota Baubau berinisiasi untuk bertemu dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Baubau dalam rangka untuk mengambil sikap sebagai bahan untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
Abdul Rasyd Sabirin mengatakan, ada asumsi bahwa yang terpapar di Kota Baubau baru lima kasus. Hanya saja, melihat kondisi Kota Baubau sebagai daerah terbuka, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
“Sehingga MUI menyadari pentingya untuk menjaga setiap nyawa seseorang, karena ini dapat berakibat fatal, apalagi OTG masih meningkat dan ODP masih ada, maka MUI memberikan himbaun agar salat idul fitri dilksanakan di rumah saja dalam rangka menghindari penyebaran covid,” kata Abd Rasyd Sabirin saat memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Kementrian Agama Kota Baubau, H Rahman. Menurutnya, Kemenag menghadiri rapat dalam posisinya hanya untuk mendengarkan apa yang menjadi keputusan MUI dan Tim Gugus Covid-19.
“Jadi intinya dari kementrian agama ahanya ingin memastikan surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan ramadan termasuk salat idul fitri 1 Syawal 1441 hijriah dapat menjadi acuan,” katanya.
Dalam surat edaran itu di poin e nomor 8 disebutkan bahwa pelaksanan salat idul fitri yang selama ini dilaksanakan di lapangan secara berjamaah ditiadakan.
“Tadi setalah kita mengikuti rapat dengar pendapat antara MUI dan Tim Satgas Covid memutuskan bahwa pelaksanaan salat idul fitri pada 1 syawal 1441 Hijriah di Kota Baubau dilaksanakan di rumah,” katanya.
Selanjutnya Kementerian agama berusaha menyiapkan secara teknis panduan shalat idul fitri di rumah termasuk konsep khutbah singkat.
“Kementerian agama sangat mengapresiasi apa yang telah disepakati antara MUI dan Tim Satgas, bahwa pelaksaan shalat idul fitri tahun ini dilaksanakan di rumah. Untuk itu, kami menghimbau seluruh masyarakat, terutama umat islam agar mematuhi dan menghormati apa yang menjadi keputusan MUI Kota Baubau bersama Tim Covid, termasuk surat edaran kementerian agama bahwa shalat idul fitri dilaksanakan di rumah saja,” tutupnya.
Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar mempertegas bahwa sesuai hasil rapat dengar pendpat anatar Pemkot-Mui dan Tim Gugus Covid yang dihadiri Kepala Kemenag Kota Baubau, disepakati salat idul fitri dilaksanakan dirumah. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Baubau akan mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Ibadah itu hak individu, tapi karena situasi dan kondisi daerah yang sedang dilanda wabah pandemi virus corona, sehingga pelaksanaan ibadah secara berjamaah perlu diatur, dan pemerintah akan mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya. (adm)