SATULIS.COM, Buton Utara – Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) bersama unit Reskrim Polsek Kulisusu Barat, berhasil meringkus pelaku penjambretan terhadap pengendara motor di wilayah hukum kulisusu barat (Kulbar), Minggu (31/5/2020)
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, kejadiaan bermula pada, Jumat 29 Mei 2020 sekira pukul 12.30 wita. Telah terjadi penjambretan atau pencurian yang di lakukan oleh tersangka inisial MD, umur 18 tahun.
“Pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Dampala Jaya menuju Desa Mekar Jaya sambil memegang HP miliknya merek Samsung J7 Pro, tiba-tiba dari arah belakang muncul pelaku sambil gas gas motornya. Korban pun sempat menghindar dan pada saat itulah pelaku langsung menyambar HP korban,” ujar Sunarto.
Sambung Sunarto, atas kejadiannya itu korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku pada, Sabtu 30 Mei 2020, sekitar jam 09.00 Wita.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/SULTTA/RES BUTON UTARA /SEK KULBAR, Tanggal 30 Mei 2020, Unit Walet Jatanras bersama Kanit Reskrim Kulisusu barat bekerja bisa mengungkap pelaku dan sore tadi pelakunya sudah tertangkap dan saat ini dalam proses penyidikan dipolsek Kulbar,” ungkapnya.
Pria yang sebelumnya menjabat Kapolsek Bonegunu ini menambahkan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP subs Pasal 362 KUHP, pelaku di jerat ancaman hukuman 9 tahun penjara,” beber, Iptu Sunarton. (Adm)
Peliput :Â Haslin