Minta Peran Serta Masyarakat, Penjual dan Pengecer Arak Bakal di Pidana

SATULIS.COM, Baubau – Peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) dan Narkoba menjadi salah satu poin penting dalam menekan angka peredaran kedua barang haram tersebut.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari dalam perayaannya Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74 mengungkapkan, butuh dukungan semua pihak termasuk kesadaran masyarakat untuk sama-sama mencegah peredaran minuman berakohol.

“Jika ditemukan minuman berakohol, apa lagi narkoba agar masyarakat memberikan informasi kepada polres Baubau serta jajaran. Informasinya akan kami segera tindak lanjuti,” tegas Zainal RC Tangkari, Rabu (01/07/2020).

Untuk di ketahui lanjut dia, Polres Baubau dalam menekan peredaran miras, juga berpedoman pada Perda Kota Baubau nomor 35 tahun 2012 tentang izin penjualan minuman beralkohol.

Kedepannya, Polres Baubau akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan BPPOM untuk mempermasalahkan kandungan dalam minuman yang diproduksi. Dengan begitu, yang diterapkan adalah pasal 204 KUHP  dan undang-undang Sanitasi Pangan.

“Pelaku yang memproduksi sampai dengan mengecerkan minuman beralkohol jenis Arak dapat di lakukan penangkapan dan penahanan,” jelas Zainal RC Tangkari.

Menurut dia, sudah ada penelitian di beberapa wilayah dan ditemukan minuman jenis Arak yang mengandung Etanol dan Metanol, dimana kedua kandungan tersebut sangat berbahaya jika di konsumsi oleh tubuh manusia. (Adm)

Peliput : Firman

Baca Juga :  Hadiri Musrembang Kecamatan Lealea, Monianse Sebutkan Tujuh Isu Strategis Pembangunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles