Arusani Resmi Ajukan Keberatan Atas Pembentukan Hak Angket Dugaan Ijazah Palsunya

409
Imam Ridho Angga Yuwono SH

SATULIS.COM, Buton Selatan – Terbentuk Pansus dugaan ijazah palsu Arusani selaku Bupati Buton Selatan (Busel) oleh DPRD Busel, membuat kubuh Arusani benar-benar meradang.

Berbagai upaya terus dilakukan. Mulai dari aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung Ketua DPRD Busel, La Ode Armada dan berujung digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan maksud membatalkan Pansus, sampai dengan masuknya gugatan gugatan citizen Lawsuit (Gugatan warga negara) di Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Terkini, La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono SH, mengajukan Permohonan Keberatan atas Keputusan DPRD Busel No 03/DPRD/2020 tentang Pembentukan Hak Angket Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan, Jumat (03/07/2020).

- Advertisement -

“Permohonan keberatan itu diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Busel,” tegas pengacara yang akrab  dipanggil dengan nama Angga.

Dikatakan Angga, permohonan keberatan itu sebagaimana amanah pasal 75 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014. Selain mempermasalahkan persoalan urgensi pembentukan Pansus, pihaknya juga mempermasalahkan persoalan prosedur penerbitan keputusan, dan komposisi Pansus.

“Kami menunggu penyelesaian upaya keberatan kami di DPRD Busel, selama 10 hari kerja. Jika selama 10 hari tidak diselesaikan berdasarkan UU 39 Tahun 2014, permintaan keberatan tersebut dianggap dikabulkan,” beber Angga kepada Redaksi Satulis.com.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus (pansus) hak angket dugaan ijazah palsu bupati Buton Selatan, (Busel), H. La Ode Arusani, La Hijira, mengaku telah mengetahui adanya surat permohonan keberatan pembentukan pansus di DPRD Busel.

“Saya sudah dengar adanya surat itu. Hanya sampai saat ini, saya belum terima fisik surat gugatan tersebut,” beber politisi Golkar itu saat dikonfirmasi wartawan ini, Jumat (03/07/2020).

Kata dia, pansus tersebut dibentuk melalui keputusan paripurna DPR atau dengan kata lain keputusan politik. Karena itu yang dapat membatalkan pansus hanya melalui paripurna juga.

Baca Juga :  Tes SKB CPNS Busel Mulai Digelar 3 Oktober

“Pansus itu tidak dapat di gugat oleh Undang-undang adminstrasi pemerintahan. Dia hanya bisa dibatalkan dengan paripurna. Saya sarankan agar kuasa hukum itu membaca secara utuh UU Nomor 30 tahun 2014 itu,” tambahnya.

Di jelaskan, pansus angket DPRD tidak tunduk pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Sebab pansus angket bukan pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan.

Kendati begitu, dirinya mengaku menghargai segala upaya yang dilakukan oleh semua pihak terkait dengan pembatalan pansus tersebut. Namun selama belum ada paripurna, pihak nya akan terus bekerja.

“Kami sudah membentuk tim untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat ini mungkin kami sudah umumkan,” tegasnya. (Adm)

Komentar