SATULIS.COM, Sidang Pembuktian Dugaan pelanggaran kerjasama PT. Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo mengundang Kuasa Hukum Terlapor untuk berbicara.
Kuasa Hukum Terlapor, Hardodi menjelaskan, Ini kasus yang lucu sebenarnya, mereka ini bekerja sama antara BKPN dengan CMI untuk melakukan suatu pekerjaan, Kemudian tiba-tiba ternyata klainnya ini dari CMI justru dilaporkan pidana, katanya penipuan dan ternyata tidak ada penipuannya didalam.
“kalau kita lihat dari akta perjanjian ada dana kesepakatan sekitar 1,5M, dan kesepakatan itu peruntukannya untuk kelengkapan diperlukan didalam perusahaan dan itu sudah terpakai, tapi entah kenapa dari pihak BKPN itu melaporkan penipuan, itu tidak ada penipuan sama sekali,” bebernya saat di wawancarai Satulis.com di PN Pasarwajo.
“saham kita mayoritas mana mungkin kita melakukan penipuan dengan hanya 1,5 M itu, kita punya banyak uang. kok,” katanya.
Kemudian untuk oneprestasi, menurutnya pihak BKPN harus belajar hukum, kalau dia punya legal belajar hukum.
“kalau oneprestasi itu bukan pidana, rananya itu perdata, seharusnya dia melakukan gugatan dong kalau memang dia rasa ini oneprestasi dia lakukan gugatan perdata bukan melaporkan, dia melaporkan di polda artinya apa dia tidak paham hukum, BKPN suruh belajar lagi deh,” tukasnya.
“oneprestasi itu tidak ada, dana 1,5 M itu dana kesepakatan kemudian dana itu sudah digunakan untuk kepentingan bersama pembangunan mes dan sebagainya, dan itu sudah dilakukan sesuai kesepakatan dan sesuai dalam surat perjanjian, jelasnya.
Ia menyatakan juga, yakin akan mentah di pengadilan ini, pihak pelapor sendiri tidak percaya kalau ini adalah penipuan, mereka bilang ini oneprestasi, mereka sendiri tidak yakin dengan laporannya.
“Jadi kita akan lapor balik untuk BKPN, tapi kita tunggu dulu ini selesai,”. Tegasnya.
Sementara itu, General Manager BKPN Rudi mengakatakan, ia merasa frustasi, putus asa dengan sepak terjang pak ramon, karena pak remon (pemilik CMI) sering melanggar aturan.
“seperti contoh, ESDM sudah melarang untuk kegiatan tapi pak ramon menyuruh kita untuk bekerja, dengan dikawal pakai brimob dan pakai warga, mereka cenderung sperti itu sepak terjangnya,” terangnya.
“Kemudian juga karena kasus ESDM, ESDM kendari sudah terbitkan surat jangan ada kegiatan di tambang, selanjutnya kegiatan tambang juga sudah di police line dan masih di abaikan, penjualan or dengan pihak SDP sudah di tanda tangani ini dan di langgar, kami merasa kecewa dan ya udah kita lapor, dan yang melaporkan bukan dari kami aja, banyak yang melapor, SDP lapor, SSU lapor, ESDM pemerintah aja di abaikan kok, jadi satu satunya jalan saya harus lapor,” tutupnya. (Adm)
peliput : Alan Mustajab