Sidang Polemik Tambang Nikel Kabaena Ditunda 13 Agustus

359

SATULIS.COM, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menunda sidang pembuktian dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama antara PT. Cipta Mineral Indonesia (CMI) dan PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN), yang seharusnya berlangsung hari ini Rabu (5/8/2020).

Sidang antara BKPN selaku pelapor, dengan CMI selaku terlapor ditunda karena Ketua Majelis Subayer tidak dapat hadir dalam melaksanakan sidang dikarenakan sedang melakukan cuti.

Hakim Christian Siregar menyebut sidang akan dilakukan pada tanggal 13 Angustus 2020 dengan agenda pembuktian. Nantinya sidang harus menunggu ketua majelis hakim untuk kembali terlebih dahulu.

- Advertisement -

“Karena harus dipersidangkan oleh ketua majelis, jadi persidangan ini harus ditunda sampai ketua majelis pulang dan bisa kembali memimpin persidangan. sudah disepakati sidang ditunda kamis depan tanggal 13 Agustus 2020,” ucap Hakim Christian Siregar sambil mengetuk palu,” katanya.

Kuasa Hukum terlapor Hardodi mengatakan pembuktian sebenarnya dari minggu lalu. ” karena majelis kurang lengkap dan pada akhirnya dinyatakan untuk di tunda dulu kamis tanggal 13 Agustus jam ke 2, agenda yang sama juga pembuktian juga dari pihak jaksa penuntut umum,” ujarnya saat di wawancarai Satulis.com di PN Pasarwajo.

Diketahui, sidang pembuktian tersebut terkait pelanggaran kontrak kerjasama antara CMI dan BKPN yang dimana termuat dana kesepakatan sejumlah 1,5M yang menurut BKPN merasa dirugikan. (Adm)

peliput : Alan Mustajab

Komentar
1
Baca Juga :  Kasus Tambang di Sultra, Kejaksaan Didesak Usut Keterlibatan Kepala Syahbandar Molawe